Advertisement

Spesialis Rumah Kosong, Komplotan Maling Ini sudah Beraksi 18 Kali!

Irwan A Syambudi
Rabu, 13 Juni 2018 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Spesialis Rumah Kosong, Komplotan Maling Ini sudah Beraksi 18 Kali! Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Musim mudik Lebaran banyak di antaranya rumah yang ditinggal pemiliknya untuk pulang ke kampung halaman. Kesempatan ini dimanfatkan maling untuk beraksi. Namun aksi sebuah komplotan spesialis rumah kosong harus terhenti setelah dibekuk polisi.

Jajaran Polda DIY dan Polsek Tempel mengamankan komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Panit Reskrim Polsek Tempel Ipda Farid M. Noor mengatakan dua pelaku komplotan maling itu adalah GA warga Nusa Tenggara Barat dan SA warga Samigaluh Kulon Progo. Mereka ditangkap dengan barang bukti hasil pencurian yakni sebuah laptop.

Advertisement

Kini keduanya pun telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku GA ditahan di Polsek Tempel, "Sedangkan SA di tahan di Polda DIY karena yang bersangkutan melakukan pencurian di wilayah Kasalan dan ditangkap oleh petugas Polda DIY," katanya kepada wartawan, Selasa (12/6/2018).

Saat menjalankan aksinya pelaku mempunyai peran masing masing, dimana SA bertugas sebagai sopir mobil, sedangkan GA yang mengawasi situasi sekitar. Sementara dua orang yang menjadi eksekutor masih dalam pengejaran petugas.

Menurut Farid komplotan ini telah melakukan aksinya lebih dari 18 kali, dan telah berhasil menjual barang-barang curiannya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berkeliling mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Hal itu terangkap setelah pelaku melakukan pencurian di Dusun Temanggung, Tambakrejo Tempel. “Saat itu pelaku masuk dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dan cendela dengan menggunakan linggis,” katanya.

Setelah terbuka, pelaku lantas masuk dalam rumah dan mengambil barang berharga di dalamnya kemudian membawa kabur. Namun naas belum sempat menjual barang curian kedua pelaku berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap di rumah kos daerah Kopeng Jawa Tengah, beserta barang bukti laptop serta tas berisi koin logam Rp15.000.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kapolsek Tempel Kompol Singgih Suhartoyo mengimbau kepada masayarakat agar meningkatkan kewaspadaan pada musim Lebaran. “Musim mudik lebaran banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Warga harus berhati-hati misalnya menitipkan rumah ke tetangga agar tidak jadi sasaran pencurian,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement