Advertisement

3 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan PN Bantul

Irwan A Syambudi
Jum'at, 29 Juni 2018 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
3 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan PN Bantul Kondisi PN Bantul akibat perusakan, Kamis (28/6/2018) siang. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polda DIY turun tangan mengusut kasus perusakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diduga dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila. Tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan tiga pelaku pengrusakan ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bantul beberapa jam setelah aksi perusakan di PN Bantul pada Kamis (28/6/2018) siang.

Advertisement

"Tadi malam tiga orang terduga pelaku yang kini telah berstatus tersangka sudah diamankan polisi," katanya kepada wartawan, di Polda DIY, Jumat (29/6/2018).

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan, 22, dan Samsudin, 32, keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain, 18, warga warga Sewon, Bantul. Setelah ditangkap ketiganya ditahan di Polres Bantul, sesuai lokasi kejadian perkara.

Hadi mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pemeriksaan saksi, dan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul.

Sejumlah alat bukti turut diamankan berupa selongsong kembang api, pecahan kaca, topi, pecahan pot dan batu bata, serta kumpulan rekaman video dan CCTV.

Selain menangkap tiga tersangka, dari hasil penyelidikan polisi juga mendapatkan petunjuk adanya pelaku lain. Dan saat ini pelaku tersebut sedang diburu oleh polisi. "Mereka mengaku melakukan perusakan karena ada yang menyuruh," ujarnya.

Oleh polisi, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu satu orang yang diduga berperan sebagai penyuruh bakal dijerat Pasal 170 Jo Pasal 55 tentang ikut serta dalam tindak kekerasan.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Novi, Samsudin dan Alfathah merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila. "Iya [mereka] anggota Pemuda Pancasila," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement