Advertisement
Pekan Ini, Berkas Tersangka Perusakan PN Bantul Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
"Pekan ini sudah bisa dilimpahkan, tinggal menunggu dari Badan Pemasyarakatan atau Bapas untuk mendampingi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7/2018).
Rudy mengatakan polisi membutuhkan pendampingan dari (Bapas) karena salah satu tersangka masih di bawah umur. Tersangka tersebut yakni ASM, 17, warga Pajangan, Bantul.
Dalam kasus tersebut tersangka ASM yang memecah kaca ruang sidang utama, tempat terdakwa Doni Bimo Saptoto alias Abdul Gani disidang. Aksi ASM terlihat jelas dari rekaman kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV) di PN Bantul. Selain rekaman CCTV aksi ASM juga dibenarkan sejumlah saksi di lokasi kejdian.
ASM memecah kaca seusai sidang vonis Doni Bimo Saptoto. "Yang bersangkutan memecah kaca dengan tangan kosong sampai tangannya terluka," ujar Rudy.
Selain ASM, yang sudah ditetapkan jadi tersangka adalah Novi Kurniawan, 22, warga Pajangan, Bantul. Rudy mengatakan tersangka Novi yang memecah kaca depan ruang pelayanan dengan pecahan pot bunga. Selain kaca, Novi juga melempar televisi hingga pecah.
Kedua tersangka ini diancam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Pasal 406 mengatur soal perusakan yang dilakukan secara perorangan, sementara Pasal 170 dilakukan secara bersama-sama. Sementara tersangka lainnya Syamsudin dinyatakan ikut serta dalam aksi perusakan tersebut.
Rudy mengatakan berkas para tersangka dipecah menjadi dua, karena tersangka ASM ada undang-undang tersendiri yang mengatur soal pidana anak di bawah umur. "Berkasnya kami split," ujar Rudy.
Kasus perusakan PN Bantul terjadi pada Kamis siang, pekan lalu. Perusakan terjadi seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto. Sidang yang dihadiri seratusan orang simpatisan Doni sempat ramai. Mereka diduga tidak terima dengan putusan hakim kemudian merusak beberapa fasilitas PN Bantul.
Doni divonis lima bulan penjara, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam kurun sembilan bulan terdakwa yang juga Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul itu melakukan tindak pidana. Kasus Doni terkait pembubaran pameran karya seni yang digelar di Pusham UII Banguntapan pada Mei 2017 lalu.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement