Advertisement

Ingin Urus Kekancingan untuk Lahan di Sekitar Sungai, Perhatikan Hal yang Satu Ini

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 11 Juli 2018 - 10:20 WIB
Arief Junianto
Ingin Urus Kekancingan untuk Lahan di Sekitar Sungai, Perhatikan Hal yang Satu Ini Kraton Jogja. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Masyarakat yang hendak memanfaatkan tanah Kasultanan (Sultan Grond) dan tanah Kadipaten (Pakualaman Grond) yang berada di sempadan sungai, mulai tahun ini harus menyertakan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Jogja Sarmin mengatakan institusi yang mempunyai kewenangan mengatur wilayah sungai adalah BBWSO. Karena itulah jika ada masyarakat yang menempati wilayah sungai, maka mereka harus patuh dengan batasan sempadan sungai yang telah diatur, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh BBWSSO.

Advertisement

"Meskipun rekomendasi sudah kami keluarkan, kami juga mensyaratkan ada rekomendasi terkait sempadan sungai. Nanti masyarakat sendiri yang mengurus. BBWSSO beberapa kali kami undang. Mereka siap melayani," kata Sarmin, belum lama ini.

Menurut Sarmin, alasan di balik penyertaan persyaratan rekomendasi dari BBWSO dilakukan supaya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda DIY tidak bertentangan dengan aturan lain.

Sesuai dengan Pergub DIY No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, ujar Sarmin, rekomendasi yang diperlukan masyarakat untuk mendapatkan kekancingan berupa rekomendasi tata ruang dan pemanfaatan. "Tapi kan ada institusi vertikal, yakni BBWSSO yang punya kewenangan, maka di situ kami masukkan. Supaya jangan sampai setelah rekomendasi dari pemda keluar, ada yang berdesakan dengan aturan lain."

Sedangkan terkait dengan penetapan batas sempadan sungai sendiri sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.28/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Berdasarkan aturan itu, garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh.

Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement