Advertisement
Ingin Urus Kekancingan untuk Lahan di Sekitar Sungai, Perhatikan Hal yang Satu Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masyarakat yang hendak memanfaatkan tanah Kasultanan (Sultan Grond) dan tanah Kadipaten (Pakualaman Grond) yang berada di sempadan sungai, mulai tahun ini harus menyertakan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Jogja Sarmin mengatakan institusi yang mempunyai kewenangan mengatur wilayah sungai adalah BBWSO. Karena itulah jika ada masyarakat yang menempati wilayah sungai, maka mereka harus patuh dengan batasan sempadan sungai yang telah diatur, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh BBWSSO.
Advertisement
"Meskipun rekomendasi sudah kami keluarkan, kami juga mensyaratkan ada rekomendasi terkait sempadan sungai. Nanti masyarakat sendiri yang mengurus. BBWSSO beberapa kali kami undang. Mereka siap melayani," kata Sarmin, belum lama ini.
Menurut Sarmin, alasan di balik penyertaan persyaratan rekomendasi dari BBWSO dilakukan supaya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda DIY tidak bertentangan dengan aturan lain.
Sesuai dengan Pergub DIY No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, ujar Sarmin, rekomendasi yang diperlukan masyarakat untuk mendapatkan kekancingan berupa rekomendasi tata ruang dan pemanfaatan. "Tapi kan ada institusi vertikal, yakni BBWSSO yang punya kewenangan, maka di situ kami masukkan. Supaya jangan sampai setelah rekomendasi dari pemda keluar, ada yang berdesakan dengan aturan lain."
Sedangkan terkait dengan penetapan batas sempadan sungai sendiri sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.28/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Berdasarkan aturan itu, garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh.
Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement