Advertisement
Dinilai Ilegal, Miras, Rokok dan Sex Toys Senilai Rp338 Juta Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) DIY memusnahkan barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan. Ada sebanyak 5.111 barang ilegal berbagai jenis yang dimusnahkan di Kantor KPPBC DIY, Jalan Solo Km.9, Maguwoharjo, Depok, Jumat (13/7/2018).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyatakan ada sebanyak 1.200 botol minuman keras (miras) ilegal bernilai Rp329,8 juta dan 3.356 rokok ilegal senilai kurang lebih Rp9 juta yang dimusnahkan. "Barang-barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar undang-undang tentang perizinan, dan hasil penindakan dari operasi gempur," kata dia kepada wartawan, Jumat.
Advertisement
Selain miras dan rokok ilegal ada pula sejumlah barang lain yang dimusnahkan di antaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, ponsel, mainan, benih tanaman, spare parts bekas, dan baju bekas yang merupakan penindakan hasil kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea. "Total keseluruhan barang yang dimusnahkan nilainya ditaksir mencapai Rp338,6 juta," kata Heru.
Menurut Heru, pemusnahan ribuan barang ilegal dilakukan berkat keberhasilan sejumlah penindakan yang dilakukan. Selama 2018 hingga Juli total sudah ada 254 penindakan yang dilakukan KPPBC DIY. Secara nasional hingga Juli 2018 ada 8.973 kali penindakan dengan total nilai hasil penindakan sebesar Rp7,8 triliun.
Keberhasilan penindakan ini menurutnya juga berkat kerja sama dengan sejumlah instansi lain, di antaranya Balai Pengawasan Obat dan Makanan, PT Pos Indonesia, Kantor Kekayaan Negara dan Lelang, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Dia berharap kerja sama dapat terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Kepala Kantor Pos Indonesia DIY, Fidelis Firanto, mengatakan jajarannya selalu berkoordinasi dengan KPPBC DIY terkait dengan lalu lintas pengiriman barang ilegal. "Begitu Bea Cukai menilai barang itu boleh atau tidak dan dikenakan biaya atau tidak, penerima barang langsung kami panggil. Apabila diizinkan masuk tapi dikenakan pajak, maka pemilik barang harus membayar pajak dulu," ujarnya. Selama ini banyak di antara pengiriman barang berasal dari Hong Kong dan Taiwan. Dalam satu tahun ada sekitar 30% barang kiriman yang disita oleh Bea Cukai karena dinilai sebagai barang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement