Advertisement

Empat Jam Jelang Penutupan, Baru Delapan Parpol yang Mendaftar Bacaleg

David Kurniawan
Selasa, 17 Juli 2018 - 20:52 WIB
Laila Rochmatin
Empat Jam Jelang Penutupan, Baru Delapan Parpol yang Mendaftar Bacaleg Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul terus melayani pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Hingga pukul 19.45 WIB, sudah ada delapan parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara mengatakan pihaknya masih menunggu hingga pukul 24.00 WIB. Ia tidak menampik, jelang penutupan belum semua parpol mendaftar karena baru ada delapan yang mendaftar.

“Kami saat ini [hingga pukul 19.45 WIB] masih melayani berkas pendaftaran untuk PAN dan Demokrat. Sementara itu, enam parpol lain sudah sudah mendaftar lebih dulu telah dinayatakan lengkap dan sah berkas syarat pencalonan bacaleg,” katanya, Selasa (17/7/2018).

Menurut dia, berkas syarat pencalonan yang telah dinyatakan lengkap adalah Nasdem, PKS, PSI, PDI Perjuangan, Gerindra dan Golkar. “Untuk PAN dan Demokrat masih kami teliti,” ungkapnya.

Diungkapkan Johan, sesuai dengan jumlah partai peserta pemilu, masih ada delapan parpol yang ditunggu pendaftarannya hingga pukul 24.00 WIB. “Kami tunggu kedatangannya hingga pukul 24.00 WIB, jika melebihi batas waktu ini maka tidak bisa mendaftar sehingga tidak bisa mengajukan bacaleg yang dimiliki,” katanya.

Anggota KPU Bantul Arif Widayanto menambahkan penelitian berkas syarat pencalonan yang dilakukan pada saat pendaftaran baru tahap awal. Pasalnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU masih akan meneliti keabsahan khususnya menyangkut syarat calon bacaleg secara mendetail.

“Besok [Rabu, 18/7] akan kami teliti secara detail terkait dengan syarat pencalegan masing-masing calon,” katanya.

Menurut dia, dalam verifikasi ini akan dilihat persyaratan yang dikumpulkan calon, apakah sudah lengkap atau sudah sesuai dengan peraturan. Arif menjelaskan, sesuai dengan PKPU No.20/2018 tentang Pencalegan, parpol dilarang mendaftarkan bacaleg yang pernah tersangkut masalah hukum seperti kasus bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, korupsi hingga tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Ya nanti kalau ada bacaleg yang pernah tersangkut pidana tersebut, maka akan kami coret dan partai diminta mencari pengganti bacaleg yang lain,” ujarnya.

Menurut dia, hasil dari verifikasi nanti akan diumumkan sehingga parpol akan mengetahui kekurangan berkas persyaratan calon yang butuh dilengkapi. “Nanti akan kami sampaikan dan partai dapat melakukan perbaikan mulai 22-31 Juli,” kata Arif.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement