Advertisement

Wah, Dua Tersangka Joki di UMY Hanya Dihukum Wajib Lapor, Pengguna Joki Malah Belum Ditindak

Salsabila Annisa Azmi
Kamis, 09 Agustus 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
 Wah, Dua Tersangka Joki di UMY Hanya Dihukum Wajib Lapor, Pengguna Joki Malah Belum Ditindak Ilustrasi ujian masuk PTN. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Dua tersangka kasus joki UMY, salah satunya BNP (18) memenuhi panggilan Polsek Kasihan untuk mendapat putusan wajib lapor. Dua tersangka tidak dikenakan penahanan.

Kapolsek Kasihan AKP Yohanes Tarwoco mengatakan penyidik mengedepankan asas manfaat dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi ibu BNP yang tengah mengalami stroke dan tinggal seorang diri. Terkait kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Namun pertimbangan atas kondisi tersebut didapatkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi tersangka.

Advertisement

"Kedua tersangka harus memberitahu penyidik kemana pun dia pergi. Tersangka juga sudah sepakat untuk tidak keluar kota selama penyidikan berlangsung. Wajib lapor setiap Senin. Kalau kasusnya berat, sudah tidak bisa lagi menggunakan asas manfaat baru ambil penindakan kurungan," kata Yohanes, Kamis (9/8/2018).

Yohanes mengatakan asas manfaat dapat terus diberi asal tersangka tidak menghilangkan diri dan barang bukti, tidak mengulangi pelanggaran, dan ada jaminan maka tersangka boleh menghirup udara bebas. Apabola tersangka tidak datang wajib lapor hari ini, tersangka diperbolehkan datang besok.

"Asal tersangka sudah memberitahukan penyidik alasan dengan jelas. Masih ada kesempatan datang hingga nanti malam, dikatakan tidak datang jika melewati 1x24 jam," kata Yohanes.

Yohanes mengatakan tersangka bos joki dari Muntilan tidak dapat hadir hari ini. Sampai saat ini, pemesan jasa joki belum ditindak karena masih dalam penyelidikan berkas secara lebih lanjut.

Kepala Biro Akademik dan Admisi UMY Siti Dyah Handayani mengatakan keputusan penahanan sudah menjadi kewenangan polisi dan pengadilan. "Kalau memang tersangka bisa dianggap kooperatif dan tidak melarikan diri, polisi tidak perlu menahan keduanya. Polisi pasti punya pertimbangan untuk memutuskan hal ini," kata Dyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement