Advertisement

Tiga Bacaleg Dicoret, Partai Hanura Ajukan Gugatan Sengketa

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tiga Bacaleg Dicoret, Partai Hanura Ajukan Gugatan Sengketa Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman menerima laporan sengketa dari Partai Hanura atas dicoretnya tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa, Panwaslu bakal memfasilitasi mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dengan Partai Hanura.

Anggota Panwaslu Sleman, Vici Herawati, mengatakan jajarannya menerima laporan secara resmi yang bisa menjadi sengketa dari Partai Hanura pada Selasa (14/8/2018). Vici mengatakan batas waktu laporan dari parpol ke Panwaslu yaitu Selasa pukul 23.59 WIB.

Advertisement

Vici mengatakan sebelumnya Panwaslu menerima konsultasi dari dua parpol karena terdapat bacaleg yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sleman. Dua parpol tersebut yaitu Partai Perastuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura, namun yang secara resmi memasukkan laporan sengketa hanya Hanura.

"Setelah ada aduan resmi, kami segera menindaklanjutinya dengan mempertemukan antara penggugat dan tergugat. Apabila tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pertemuan kedua belah pihak atau mediasi, maka sengketa akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]," ujar Vici, Rabu (15/8/2018).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sleman, Dzit Khaeroni, mengatakan partainya secara resmi memasukkan laporan sengketa ke Panwaslu Sleman. Menurutnya, sengketa diajkukan menyusul dicoretnya tiga bacaleg yang diusung Partai Hanura. "Ada tiga kader kami yang dicoret dari daftar bacaleg, tiga-tiganya dilakukan mediasi," kata Dzit, Rabu. Menurutnya, mediasi bakal digelar Senin (20/8) atau Selasa (21/8).

Tiga bacaleg dari Partai Hanura dicoret karena terlambat mengumpukkan berkas hasil perbaikan. "Administrasi sudah komplet tetapi terjadi keterlambatan saat pengumpulan berkas di hari terakhir. Oleh karena itu bakal ada mediasi," kata Dzit.

Sementara itu Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, mengatakan jajarannya siap apabila ada laporan sengketa dari parpol terkait penetapan bacaleg. "Kami posisinya sebagai tergugat, harus siap apabila disengketakan," katanya.

Sebelumnya ada 31 bacaleg yang dinyatakan tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU Sleman. Ke-31 bacaleg tersebut di antaranya dari Partai Perindo sebanyak 15 bacaleg. PPP sebanyak tujuh bacaleg, Partai Hanura tiga bacaleg, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Berkarya masing-masing dua bacaleg, serta Partai Nasdem dan Partai Demokrat masing-masing satu bacaleg yang tidak lolos.

Dalam DCS yang diumumkan ada 554 bacaleg. Namun jumlah tersebut bisa berkurang setelah ada masukan dari masyarakat terkait dengan rekam jejak bacaleg. "Masyarakat bisa memberikan masukan, tetapi harus disertai bukti.Laporan dari masyarakat akan kami proses untuk diteruskan ke parpol yang bersangkutan," kata Shidqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement