Advertisement
Blokir Kendaraan Kini Bisa Dilakukan secara Online
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA- Direktorat Lalu Lintas Polda DIY meluncurkan layanan blokir online untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan bermotor. Layanan online ini juga sekaligus untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
Direktur Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan layanan blokir online ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat dapat langsung melakukan blokir status kepemilikan melalui online, jika misalnya menjadi korban pencurian sepeda motor.
Advertisement
Dengan layanan blokir online ini masyarakat dapat melakukan pemblokiran pada saat itu juga ketika ia melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya. Dengan demikian alur birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan dapat semakin mudah dan dipercepat.
Menurutnya hal itu penting karena dulu kalau misalnya lapor kehilangan kendaraan bermotor, ia masih harus menunggu untuk mengurus surat blokir dan lain sebagainya.
"Jadi kalau sekarang tinggal duduk di rumah terima surat blokir tanpa datang. Yang jadi pertanyaan dimintai uang tidak, nah [blokir online] untuk mengindari itu memang. Kalau memang masih ketemu [offline] misalnya harus ke kantor polisi terus sama anggota [diminta] harus bayar buka blokir. Sekarang sudah tidak. Jadi sudah tidak ada pungli dan lain sebagainya. Untuk menghindarkan itu [pungli] memang," kata dia, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pelayanan Blokir Online ini untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan kendaraan bermotor.
Dengan adanya data online tersebut di satu sisi masyarakat yang menjadi korban bisa sedikit lega karena hanya harus melaporkan satu kali, di sisi lain petugas kepolisian semakin cepat menginput data sekaligus kinerjanya terawasi.
“Curanmor ini kejahatan terorganisir yang bisa jadi penangkapannya butuh waktu panjang. Di DIY jumlahnya cukup fantastis lebih dari 500 pertahun dan naik terus berbanding lurus dengan pertumbuhan kendaraan bermotor. Potensi ini jangan sampai membuat pelaku pencurian bisa mudah mengakali kendaraan hasil curian, kami buat data kendaraan yang hilang tercatat dengan baik dalam sistem terkoneksi di Polda DIY,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement