Advertisement

Blokir Kendaraan Kini Bisa Dilakukan secara Online

Irwan A Syambudi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Blokir Kendaraan Kini Bisa Dilakukan secara Online Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) memukur gong saat peluncuran pelayanan blokir online di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kota Jogja, Rabu (15/8/2018). - Harian Jogja/Irwan Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com JOGJA- Direktorat Lalu Lintas Polda DIY meluncurkan layanan blokir online untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan bermotor. Layanan online ini juga sekaligus untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Direktur Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan layanan blokir online ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat dapat langsung melakukan blokir status kepemilikan melalui online, jika misalnya menjadi korban pencurian sepeda motor.

Advertisement

Dengan layanan blokir online ini masyarakat dapat melakukan pemblokiran pada saat itu juga ketika ia melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya. Dengan demikian alur birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan dapat semakin mudah dan dipercepat.

Menurutnya hal itu penting karena dulu kalau misalnya lapor kehilangan kendaraan bermotor, ia masih harus menunggu untuk mengurus surat blokir dan lain sebagainya.

"Jadi kalau sekarang tinggal duduk di rumah terima surat blokir tanpa datang. Yang jadi pertanyaan dimintai uang tidak, nah [blokir online] untuk mengindari itu memang. Kalau memang masih ketemu [offline] misalnya harus ke kantor polisi terus sama anggota [diminta] harus bayar buka blokir. Sekarang sudah tidak. Jadi sudah tidak ada pungli dan lain sebagainya. Untuk menghindarkan itu [pungli] memang," kata dia, Rabu (15/8/2018).

Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pelayanan Blokir Online ini untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan kendaraan bermotor.

Dengan adanya data online tersebut di satu sisi masyarakat yang menjadi korban bisa sedikit lega karena hanya harus melaporkan satu kali, di sisi lain petugas kepolisian semakin cepat menginput data sekaligus kinerjanya terawasi.

“Curanmor ini kejahatan terorganisir yang bisa jadi penangkapannya butuh waktu panjang. Di DIY jumlahnya cukup fantastis lebih dari 500 pertahun dan naik terus berbanding lurus dengan pertumbuhan kendaraan bermotor. Potensi ini jangan sampai membuat pelaku pencurian bisa mudah mengakali kendaraan hasil curian, kami buat data kendaraan yang hilang tercatat dengan baik dalam sistem terkoneksi di Polda DIY,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement