Advertisement
Tidak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Akan Dicoret
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Partai politik peserta Pemilu 2019 memiliki waktu 20 hari untuk membuat dan menyerahkan laporan dana kampanye. Pasalnya jika laporan ini tidak diserahkan, maka kepesertaan di pemilu bisa dibatalkan.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye, maka setiap parpol wajib menyerahkan laporan dana kampanye. Untuk proses penyerahan, partai juga diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye.
Advertisement
Dia menjelaskan di dalam laporan ini ada tiga jenis, yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Untuk laporan awal, KPU telah menetapkan waktu penyerahan satu hari sebelum kampanye dimulai, yakni pada 22 September mendatang.
“Sesuai dengan PKPU No.5/2018, laporan awal dan rekening khusus dana kampanye adalah 22 September,” ucap dia, Minggu (2/9/2018).
Arif menegaskan penyerahan laporan awal dana kampanye hanya berlangsung sehari. Oleh karena itu, partai politik diminta mempersiapkan karena jika tidak menyerahkan ada sanksi tegas. “Apabila tidak menyerahkan, parpol bisa dicoret dari kepesertaan di Pemilu 2019,” katanya.
Sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye diatur di Pasal 67 PKPU No.24/2018. Di pasal tersebut dijelaskan parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan. “Laporan dana kampanye sudah diatur dengan jelas, jadi parpol harus menyerahkan laporan jika tidak ingin dicoret dalam pemilu,” kata dia lagi.
Guna menyukseskan penyusunan maupun penyerahan laporan dana kampanye, Arif mengatakan KPU Bantul sudah menjadwalkan pertemuan dengan partai politik dan stakeholder. Tujuan pertemuan, selain menyosialisasikan tentang dana kampanye, juga membahas masalah kampanye.
“Pada September ini sudah kami agendakan beberapa pertemuan dengan parpol dan stakeholder. Harapannya, pascapenetapan daftar calon tetap [DCT] sudah ada persiapan tentang laporan dana kampanye dan masalah kampanye,” kata Arif.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan untuk penetapan DCT pemilihan legislatif dilaksanakan pada 20 September mendatang. Selang tiga hari kemudian akan dimulai masa kampanye pemilu. Diharapkan pada saat kampanye seluruh elemen masyarakat, parpol, simpatisan dapat menjaga kondusivitas sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Kami imbau masyarakat di masing-masing wilayah tetap menjaga suasana yang baik sehingga tidak menggangu jalannya tahapan pemilu,” kata Joham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pesan Damai di Halalbihalal UIN Walisongo, Banyak Orang Mengidolakan Perdamaian
- Dampak Longsor di Piket Nol Lumajang, Kendaraan Antre Lintasi Jalur Alternatif
- Gunung Ruang Sulut Kembali Erupsi Jumat Sore, Tinggi Kolom Abu 400 Meter
- Dimulai dari Solo, Supermusic Superstar 2024 Segera Digeber di 20 Kota
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement