Advertisement
Ini Dia Parpol dengan Saldo Dana Awal Kampanye Terbesar di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) termasuk dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang harus melakukan perbaikan.
Berdasarkan data KPU Gunungkidul, LADK terbesar adalah milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp5 juta.
Advertisement
Sedangkan yang terendah adalah dari tim kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakni nol rupiah. “Sementara untuk parpol, saldo terkecil adalah Partai Demokrat dan Partai Hanura, sebesar Rp100.000,” ucap Komisionel KPU Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu (26/9/2018).
Setelah semua melaporkan dan memperbaiki dokumen, kata dia, LADK akan segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU Gunungkidul. "Semua sudah masuk akan kami beri salinannya juga ke pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Gunungkidul dan KAP (kantor akuntan publik)," ujar Andang.
Nantinya, parpol juga harus menyerahkan Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 mendatang. Selain itu, diakhir setelah proses pemungutan suara mereka juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). "Semua nantinya akan diperiksa KAP]," ujar Andang.
Disinggung soal satu Parpol yang tidak menyerahkan LADK yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), KPU Gunungkidul bersama Bawaslu Gunungkidul mengaku telah menemui pengurus parpol tersebut. “Meski PKPI tidak mencalonkan kadernya dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif di Gunungkidul, namun PKPI seharusnya tetap menyerahkan LADK itu kepada KPU Gunungkidul,” ucap dia.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan pihaknya terus mengawal tahapan demi tahapan pemilu. "Untuk LADK sudah diterima oleh KPU kecuali PKPI karena memang tidak ada calon juga. Prinsipnya terhadap laporan yang ada jadi dasar mengawal dana kampanye," kata Is.
Semua kegiatan parpol mesti dilaporkan secara rinci, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana, baik untuk kegiatan internal partai maupun pertemuan-pertemuan terbatas, dan juga kampanye. "Caleg-caleg karena kontestasi, sering bergerak sendiri tidak melapor ke Parpol. Bagi Bawaslu juga menjadi catatan hal tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hujan Siang-Malam dan Ada Petir, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Rabu 24 April
- Waspada Hujan Petir di Klaten Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Wonogiri Siap-siap Hujan Siang hingga Malam, Cek Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
Advertisement
Advertisement