Pedro Acosta Tercepat di Catalunya, Tes MotoGP Dihentikan Hujan
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot dinilai abai dalam hal pengawasan perizinan. Dampaknya, sejumlah perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Komisi B DPRD Jogja Nasrul Khoiri mengatakan salah satu aspek yang menjadi penopang pengembangan ekonomi daerah adalah perbaikan iklim investasi. Iklim investasi yang dimaksud adalah adanya kepastian hukum dan aturan serta pemahaman akan hak dan kewajiban para pihak.
"Sayangnya di lapangan banyak pelanggaran atas aturan investasi dalam bentuk perizinan kerap terjadi," katanya, Senin (1/10/2018).
Salah satu contoh yang bisa dilihat, lanjut Nasrul adalah pelanggaran izin IMB yang diterbitkan atas bangunan yang diberi nama @Home Premiere di jalan Ipda Tut Harsono No 24. Bangunan tersebut awalnya memegang izin pendirian hotel 2 lantai, namun karena melebihi ketentuan izin berubah menjadi kost atau pondokan eksklusif.
"Nyatanya, bangunan tersebut di promosikan sebagai hotel yang bisa dilihat di aplikasi pemesanan hotel seperti Traveloka, booking.com, pegi-pegi.com dll, bahkan bisa langsung booking pertelepon," ujar Nasrul.
Atas pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan investor tersebut, Komisi B mendesak kepada Walikota Jogja Haryadi Suyuti untuk mencabut izin bangunan tersebut. Pihaknya juga mendesak Pemkot untuk tidak mengeluarkan izin seterusnya atas bangunan tersebut. "Investor yang memiliki kuasa atas bangunan tersebut masuk daftar black list investor di Jogja," katanya.
Tidak hanya itu, Nasrul juga meminta Pemkot untuk membongkar bangunan tersebut bilamana terbukti tidak mengindahkan aturan perizinan di Jogja. "Pemkot harus tegas, harus hadir dalam setiap lini pengaturan investasi dari hulu sampai hilir. Wajib (izinnya) dicabut," tegas Ketua Fraksi PKS ini.
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja Setiono mengakui jika izin usaha untuk nama @Home Premiere di Jl. Ipda Tut Harsono No 24 itu adalah pemondokan. Jika menyalahi izin yang dikeluarkan sebagai hotel, maka hal itu melanggar aturan. "Apalagi Pemkot masih memberlakukan moratorium perhotelan," kata Setiono.
Kalau fungsi pemondokan tersebut berubah menjadi hotel, hal itu sudah melanggar ketentuan. Jika beroperasi harus sesuai IMB yang dikeluarkan Pemkot. Selama ini izin pemondokan dikeluarkan oleh kecamatan.
"Selain IMB, kami keluarkan Surat Kepemilikan Bangunan [SKB] dan Surat Layak Fungsi [SLF] sebagai pemondokan bukan hotel. Kalau hotel juga harus mengantongi tanda daftar usaha sebagai hotel," katanya.
Sesuai data yang dimiliki Dinjin, kata Setiono, pengajuan izin bangunan tersebut memiliki sekitar 100 kamar dengan tinggi bangunan delapan lantai. Bangunan tersebut juga dilengkapi dengan basement.
Dia mengaku jika bagian pengawasan untuk masalah tersebut tetap berjalan. Adapun untuk penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan dari wilayah dan Satpol PP. "Kalau tetap beroperasi sebagai hotel itu melanggar aturan. Untuk wewenang penindakan di Satpol PP," katanya.
Terpisah, management @Home Primare hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan. Saat dikunjungi, front liner hotel tersebut mengaku jika managemen yang berhak menjawab persoalan tersebut sedang keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.