Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Logo UGM./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Fakultas Kehutanan (FK), UGM menilai ekspansi atau perluasan kebun kelapa sawit di Indonesia perlu menjadi perhatian serius. Ekspansi tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya permintaan produk olahan kelapa sawit di pasar global. Namun di sisi lain ekspansi tersebut menimbulkan dampak yang kompleks pada negara produsen.
Kompleksitas permasalahan terkait tanaman sawit ini mengakibatkan upaya pencarian solusi perlu melibatkan multisektor dan multi-stakeholder. Setiap aktor yang yang terlibat dalam rantai produksi kelapa sawit termasuk para konsumen global seharusnya turut bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari produksi kelapa sawit di Indonesia, dan mereka juga harus turut berkontribusi dalam pencarian solusi bagi permasalahan yang ditimbulkan.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Budiadi menyampaikan isu sawit penting bagi kehutanan, karena selama ini yang jadi masalah bisnis kelapa sawit tersebut di kawasan perhutanan. Dengan permintaan yang meningkat, sesuai hukum ekonomi harga jual pun semakin meningkat. Petani mulai berekspansi perluasan kebun kelapa sawit.
“Perluasan itu sebagian mengarah pembukaan lahan baru yang merupakan kawasan kehutanan,” ujar Budiadi, Jumat (19/10/2018).
Sebenarnya kawasan kehutanan tersebut harus tetap dipertahankan agar tidak diperuntukan ke yang lain. Ekspansi dikhawatirkan mengancam fungsi hutan lebih umum.
Menurut dia, kontrol terhadap kawasan hutan saat ini belum maksimal. Banyak areal tertentu dikonversi ilegal oleh masyarakat atau perusahaan untuk keperluan lain termasuk perkebunan kelapa sawit. Menurut data yang ada sekitar 2,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia berstatus ilegal. Sekitar 35% dikelola perorangan dan sisanya perusahaan.
“Secara lebih tegas ekspansi kelapa sawit dalam kawasan hutan itu kegiatan yang ilegal, bahkan ada yang menyebut ekstra ilegal, seperti ada pembiaran-pembiaran. Permasalahan lain tumpang tindihnya perizinan,” ujarnya.
Fakultas berharap kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan satu persatu masalah kehutanan, tidak hanya masalah sawit, namun juga tambang dan masalah lain. Meski begitu akademisi mengapresiasi beberapa langkah yang diambil pemerintah seperti mengeluarkan Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian perluasan tanah dalam kawasan hutan.
Pakar analisis sistem pengelolaan sumber daya hutan FK UGM, Ari Susanti mengungkapkan ada tiga hal yang diusulkan kepada pemerintah untuk mendukung penyelesaian konflik kebun sawit dalam kawasan hutan. “Aspek pengelolaan, kelembagaan, dan kebijakan,” ujar dia.
Ia menuturkan masalah sawit ini menimbulkan dampak baik ekologis pada habitat satwa liar. Dampak secara sosiologis yang rentan muncul konflik di dalam masyarakat.
Ketua Tim peneliti sawit FK UGM Hero Marhenato mengungkapkan kajian tentang kelapa sawit menekankan kepada pengelolaannya yang lebih proporsional. Langkah yang diambil pemerintah dengan Inpres No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit cukup baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup