Advertisement

4.431 Pelamar CPNS di Pemkot Jogja Tersingkir

Abdul Hamied Razak
Selasa, 23 Oktober 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
4.431 Pelamar CPNS di Pemkot Jogja Tersingkir Ilustari pendafataran CPNS online. - menpan.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pelamar CPNS ke Pemkot Jogja tahun ini sebanyak 11.027 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 6.596 pelamar yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Artinya, sebanyak 4.431 pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi. Ketetapan itu didasarkan pada Surat No.800/4177 terkait hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS 2018. Dari surat tersebut, para pelamar didominasi lulusan kebidanan. Pasalnya jumlah pelamar yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 1.052 orang. Padahal bidan yang dibutuhkan hanya 19 orang.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jogja Ary Iryawan mengatakan dari jumlah tersebut untuk Honorer K2 dari tiga formasi yang dibutuhkan jumlah pendaftar sebanyak tiga orang. “Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Untuk disabilitas, dari dua pendaftar hanya satu yang memenuhi syarat administrasi,” katanya, Senin (22/10/2018).

Adapun untuk formasi tenaga guru dari 112 guru yang dibutuhkan sebanyak 2.018 orang yang mengajukan lamaran. Dari jumlah tersebut hanya 1.285 saja yang dinyatakan lulus administrasi. Masih menurut Ary, dari 152 kebutuhan tenaga kesehatan jumlah pendaftarnya mencapai 2.316 orang. “Yang lulus administrasi hanya 1.660 pelamar,” katanya.

Hanya saja, dari 18 alokasi formasi yang disediakan untuk tenaga kesehatan ini sebanyak 11 formasi (dokter spesialis) tidak ada satupun pendaftar yang lulus administrasi. Awalnya panitia menerima berkas pendaftaran untuk spesialis mata, rehabilitasi medik, dan urologi masing-masing satu pelamar.

“Banyak yang tidak melamar formasi dokter spesialis. Hanya ada satu pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk dokter spesialis urologi. Padahal kami menyediakan 12 formasi untuk dokter spesialis,” katanya.

Dia menduga, penyebabnya adalah batasan usia 35 tahun untuk mendaftar CPNS. Pasalnya untuk menjadi dokter spesialis pendidikannya tidak instan. Meskipun hanya terisi satu pendaftar di masing-masing formasi dokter spesialis, bukan otomatis pelamar diterima langsung menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti seleksi, tidak bisa langsung ke tahap pemberkasan.

Formasi yang tidak terisi tahun ini, lanjut Ary, tetap akan dibiarkan kosong karena tidak bisa dialihkan untuk menambah formasi lain. "Setelah seleksi administrasi ini, para pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi dasar dengan ‘passing grade’ yang sudah ditetapkan. Untuk waktu dan tempat, kami masih menunggu dari BKN. Kami akan umumkan tahapan selanjutnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement