Advertisement
Forum Honorer K2 DIY Menolak Tawaran Menjadi P3K, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DIY menolak kebijakan pemerintah yang membuka peluang mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan PP No.49/2018 sebagai jalan tengah atas tuntutan honorer K2 yang ingin diangkat menjadi PNS.
Advertisement
Korwil FHK2I DIY Eka Mujiyanta menyatakan pihaknya menolak kebijakan pemerintah dengan solusi P3K bagi honorer K2.
Mengingat jika harus masuk sebagai P3K, harus menanggung sejumlah konsekuensi seperti status K2 menjadi hilang serta masa kontrak yang hanya dua tahun.
Selain itu dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada klausul dari P3K bisa menjadi PNS. Di sisi lain dengan status P3K, ia menilai selamanya akan menjadi profesi yang disandangnya tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan dan golongan.
"Sehingga kami menolak P3K sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan K2 di Indonesia," katanya, Selasa (4/12/2018).
Ia mengatakan dengan status P3K juga, pihaknya tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua seperti layaknya PNS. Status itu dinilai justru seperti outsourcing yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani P3K dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Belum lagi proses seleksi yang tentu melalui banyak tahapan dengan menyamakan antara umum dan usia muda sampai pada tes kompetensi dasar dan bidang.
"Ini juga membuka peluang atau celah oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan kesempatan. Karena prosesnya pengajuan formasi dan kebijaksanaan dikembalikan ke daerah masing-masing, ini bisa berpotensi menimbulkan permainan atau titipan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement