Advertisement
Dana Kelurahan Belum Cair, Ini Alasan Pemkot
Advertisement
Harianjogja.com ,JOGJA--Mulai tahun depan, setiap kelurahan di wilayah Jogja bakal menerima Dana Kelurahan sebesar Rp352 juta. Hingga kini, Pemkot Jogja masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan penggunaan dana tersebut.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan sampai saat ini Pemkot masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan dari Pusat. Aturan tersebut dinilai penting karena penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut langsung dilakukan oleh Pusat.
Advertisement
"Penggunaan dana kelurahan tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan. Kami masih menunggu juklak juknis [petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis] dari Pusat,” kata Haryadi, Selasa (4/12/2018).
Koordinator Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wilayah III ini juga akan mempertanyakan ke Pusat mengenai kejelasan aturan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, pencairan dana kelurahan tersebut merupakan bagian dari perjuangan Apeksi sejak beberapa tahun lalu.
Hal itu dilakukan karena dana kelurahan seperti halnya dana desa juga dibutuhkan untuk membangun masyarakat. “Kalau dibanding dengan dana desa, nilai dana kelurahan hanya sekitar sepertiganya. Tetapi, ini patut disyukuri karena sebelumnya tidak ada sekarang ada [dana kelurahan],” kata Haryadi.
Dia berharap kelurahan segera mempersiapkan program untuk mempercepat proses pembangunan di kelurahan. Hal itu sebagai pelengkap dari adanya pelimpahan kewenangan wali kota ke kelurahan yang selama ini sudah berjalan dengan baik. "Tambahan dana kelurahan berarti ada tambahan kegiatan untuk mempercepat pembangunan di kelurahan, tapi jangan dijadikan beban,” katanya.
Pemkot Jogja telah memasukkan tambahan dana kelurahan tersebut dalam APBD Jogja 2019. Dana kelurahan tersebut masuk dalam pos anggaran dana alokasi umum (DAU). Secara total dana transfer daerah dari pemerintah Pusat seperti DAU untuk Pemkot mengalami kenaikan yang disebabkan adanya dana kelurahan. "Dana kelurahan yang diterimakan sebanyak Rp352 juta per kelurahan. Di Jogja ada 45 kelurahan. Artinya, total dana kelurahan sekitar Rp15,8 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono.
Sejumlah kelurahan sudah mulai menyusun perencanaan penggunaan dana kelurahan. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik, seperti yang akan dilakukan Kelurahan Cokrodiningratan untuk memperbaiki jalan dan pengerukan saluran air hujan.
“Perencanaan yang mungkin dilakukan dengan cepat adalah pekerjaan fisik. Oleh karenanya, penggunaan dana pun diarahkan ke fisik,” kata Lurah Cokrodiningratan, Narotama.
Pada 2020, kata dia, penggunaan dana kelurahan tersebut akan dimanfaatkan lebih luas untuk kepentingan lain di antaranya pemberdayaan masyarakat termasuk pengembangan kampung wisata yang ada di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement