Ribuan Warga Jogja yang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Ustaz Yusuf Mansur Dapat Informasi di Forum Pengajian

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Rabu, 12 Desember 2018 22:50 WIB
Ribuan Warga Jogja yang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Ustaz Yusuf Mansur Dapat Informasi di Forum Pengajian

Kuasa Hukum pelapor, Darso Arief saat menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan Ditreskrimsus, Polda DIY Rabu (12/12/2018) disalah satu cafe wilayah Sleman./Harian Jogja-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, SLEMAN- Korban kasus dugaan penipuan investasi ustaz kondang Yusuf Mansur di DIY diklaim mencapai ribuan orang.

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan investasi dai kondang Yusuf Mansur, Darso Arief, mengatakan Polda DIY sudah menemukan dua alat bukti terkait dugaan penipuan penanaman modal patungan usaha yang dipublikasikan melalui website www.patunganusaha.com dengan janji akan mendapatkan keuntungan.

"Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak 4 Desember," kata Darso Arief, Rabu (12/12/2018).

Klien Darso, Roso Wihono merupakan seorang pegawai swasta yang menjadi korban dugaan penipuan investasi Yusuf Mansur. Roso merupakan satu-satunya korban di DIY yang melaporkan kasus itu ke Polda DIY.

Lebih lanjut, Darso mengungkapkan, jumlah korban dugaan penipuan investasi di DIY diperkirakan mencapai ribuan orang. Sebagian besar korban, menurutnya, rata-rata memutuskan ikut investasi setelah mendapatkan informasi yang disampaikan melalui media sosial ataupun forum-forum pengajian Yusuf Mansur.

"Mungkin yang lain takut melapor, karena Yusuf Mansur orang terkenal,"kata dia.

Darso mengatakan, kliennya (Roso),menginvestasikan uang senilai Rp12 juta, namun tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dijanjikan.

"Selama mengikuti program investasi tersebut, klien saya [Roso] tidak mengetahui bagaimana perkembangannya," ucapnya.

Seharusnya, lanjut dia, pihak Yusuf Mansur menjelaskan bagaimana perkembangan investasi itu, apakah investasi itu sedekah atau sumbangan, dan jika memang uangnya tidak dipergunakan, maka seharusnya dikembalikan ke masyarakat.

Meski dana investasi dan bunga pendapatan sudah dikembalikan oleh Yusuf Mansyur pada September lalu, Darso mengatakan Roso menginginkan kasus ini tetap dituntaskan polisi.

“Klien saya ingin memberi tahu ke publik bagaimana seharusnya dana yang dihimpun dari masyarakat ini dipertanggungjawabkan," katanya.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY bernomo B/58/XII/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember, diterangkan bahwa laporan polisi atas nama Roso Wahono pada 30 November telah naik menjadi penyidikan dengan menugaskan AKP Rony Aresetia dan Tim untuk menangani perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online