Advertisement
Jelang Malam Tahun Baru, Kepolisian Gunungkidul Gencarkan Razia Miras
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jelang perayaan malam pergantian tahun, kepolisian Gunungkidul gencarkan razia petasan, minuman keras (miras), dan narkoba. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kriminalitas.
“Kegiatan ini [razia miras] untuk antisipasi terjadinya gangguan kriminalitas, terutama pada akhir tahun karena nanti dapat memicu terjadinya tindakan kriminalitas,” ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, Minggu (30/12/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, pemberantasan miras akan terus dilakukan pihaknya dan tidak pandang bulu. Dengan tegas, Kapolres mengungkapkan akan memberantas peredaran miras di Gunungkidul. Dikatakannya pemantauan juga dilakukan di wilayah perbatasan, untuk mengantisipasi miras masuk dari luar Gunungkidul.
“Saya harap pedagang ini akan jera, meskipun masuk Tipiring [Tindak Pidana Ringan] namun hukuman dan dendanya saat ini bertambah cukup berat, jadi saya harap untuk berhenti berjualan,” ujarnya.
Untuk miras sendiri belum lama ini pihak kepolisian mengamankan ratusan botol berbagai jenis, dari beberapa lokasi. Pertama di rumah warga Dusun Trimulyo 2, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kamis (27/12/2018). Dari tangan perempuan Sup,35, petugas mengamankan 12 botol anggur merah, 10 botol Prost beer, 34 botol 500 ml miras jenis ciu dan dua botol anggur kolesom.
Kemudian di lokasi lain, tepatnya di belakang SPBU Tegalsari, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari petugas mengamankan ratusan botol minuman keras yang diketahui milik warga Bolokudu, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong ,VR,25. Dari tangan VR diamankan 33 botol Drum Wisky, 252 botol Anggur Hitam, 199 botol Anggur Merah, 12 botol Vodka, enam botol Iceland lima ml, lima botol 700 ml, sembilan botol Ketan Hitam, 97 botol beer dan tujuh jeriken ciu.
Kemudian pada Sabtu (29/12/2018) pihak kepolisian merazia sejumlah tempat karaoke. Dalam operasi ini, puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil diangkut oleh petugas kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengungkapkan barang bukti miras yang diamankan 14 botol miras jenis anggur merah, 11 botol anggur kolesom dan delapan botol beer. Petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan miras dari seseorang yang berada di sekitar lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Wonosari.
“Kami lakukan tes urine di masing-masing tempat. Hasilnya dari sembilan pria dan tujuh wanita negatif dalam segala hal. Selain itu juga sosialisasi terkait Kamtibmas kepada para pengunjung karaoke,” ujar Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement