Advertisement
Pemkot Klaim Belum Ada Pengajuan Izin Hotel Bintang Empat dan Lima di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja meminta semua pihak tidak khawatir dengan dibukanya izin pendirian hotel di Jogja. Aturan perizinan hotel dalam Perwal 85/2018 tersebut akan dikerucutkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis).
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan Perwal yang mengatur pemberian izin pembangunan hotel khusus untuk bintang empat dan lima adalah bagian dari perpanjangan moratorium.
Advertisement
Termasuk kemungkinan hotel yang ada ingin mengembangkan ke hotel bintang empat dan lima, asalkan sesuai aturan. "Perwal ini harus dilihat sebagai perpanjangan moratorium. Sebab yang dibuka dan dikecualikan hanya untuk izin hotel bintang empat dan lima saja,” katanya, Jumat (4/1/2018).
Hingga kini, kata Haryadi, belum ada investor yang memasukkan permohonan izin pembangunan hotel bintang empat dan lima. Dia juga berharap, masyarakat tidak buru-buru menilai miring dibukanya investasi khusus hotel bintang empat dan lima itu. Pasalnya, Pemkot sedang menyiapkan Juklak-Juknis yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh investor.
"Kami akan siapkan Juklak-Juknisnya untuk mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin membangun hotel bintang empat dan lima," katanya.
Persyaratan yang dimaksud, seperti luasan lahan, luas kamar, fasilitas hotel, lahan parkir, penggunaan sumber air dan aturan lain. "Untuk Juklak-Juknis pertengahan Februari akan kami terbitkan. Itu paling lama. Semua akan kami atur sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan seolah-olah, dibuka secara bebas, tapi ada aturannya," katanya.
Haryadi menyebut, Perwal tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan industri pariwisata di Kota Jogja. Dia juga berharap agar industri wisata di Jogja bisa berkembang dan sesuai kebutuhan. Apalagi sebentar lagi bandara baru NYIA akan beroperasi. "Ada hal-hal yang bisa dinikmati masyarakat. Ini untuk melindungi industri perhotelan di mana pengawasan tetap ada di PHRI. Jangan sampai hotel bintang empat menjual seharga bintang tiga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement