Advertisement

Kuota PPDB Jalur Prestasi di Kota Jogja Diusulkan Naik Jadi 25%

Uli Febriarni
Sabtu, 19 Januari 2019 - 01:17 WIB
Sunartono
Kuota PPDB Jalur Prestasi di Kota Jogja Diusulkan Naik Jadi 25% Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7 - 2018).Harian Jogja/Uli febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kuota pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di Kota Jogja diusulka naik menjadi 25%. Usulan itu untuk mengakomodasi pendaftar dari kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri atau dikenal dengan istilah blankspot.

Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan, untuk mengatasi blankspot dalam PPDB, persentase untuk jalur prestasi sebaiknya diperbanyak. Dari yang sebelumnya hanya 5% diharapkan bisa menjadi 25%. Menurut dia, jumlah itu sudah tepat, ia meyakini penambahan kuota prestasi itu dapat memfasilitasi murid bernilai tinggi untuk terakomodasi di sekolah yang dituju.

Advertisement

"Agar kebijakan yang dikaji Pemkot tak bermasalah penerapannya di lapangan adalah mengikuti indikator sesuai dengan yang sudah ditetapkan Permendikbud," ucapnya, Kamis (17/1/2019).

Ia berharap dengan demikian, niat untuk memfasilitasi anak yang nilainya bagus, sekaligus mengakomodasi anak yang rumahnya dekat dengan sekolah tidak akan menemui persoalan berarti.

Plt. Kepala Disdik Kota Jogja, Budi Asrori menyatakan, pihaknya masih mengkaji aturan zonasi PPDB 2019 usai diterbitkannya Permendikbud No.51/2018 tentang PPDB. kajian tersebut dilakukan agar aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPDB 2019 bisa sesuai dengan Permendikbud 51/2018 tetapi juga sesuai dengan aspirasi masyarakat Jogja.

Salah satu kajian penting untuk dibahas adalah antisipasi blankspot. Hal lain yang dievaluasi adalah luas wilayah Kota Jogja dan persebaran SMP yang tidak merata untuk bisa menjadi pertimbangan masuk dalam regulasi.

"Karena jumlah SMP negeri di Jogja bagian utara lebih banyak  dibanding SMP di bagian selatan. Wilayah Kota Jogja itu tidak seluas kabupaten lain di DIY, maka penerapan zonasi harus memperhatikan aspek luas wilayah ini secara spesifik," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam regulasi PPDB 2018, zonasi ditetapkan berdasarkan jarak RW tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju. Regulasi itulah yang saat ini masih terus dikaji.

"Yang jelas, kami fasilitasi siswa yang memiliki nilai ujian bagus, kami juga mengevaluasi usaha siswa. Sekaligus kami juga mengupayakan anak-anak yang [rumahnya] dekat dengan sekolah," kata dia. 

Budi berharap, aturan PPDB bisa ditetapkan dalam waktu dekat untuk kemudian disosialisasikan. Sehingga saat ini, kajian dilakukan terus-menerus. Karena prinsipnya, semakin cepat terselesaikan, maka masyarakat juga bisa lebih cepat mengetahui perihal regulasi yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Walikota itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement