Advertisement
Waduh, Gaji P3K Belum Jelas Sumbernya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Rencana Pemerintah Pusat membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2019 ini belum dibarengi dengan teknis penganggaran gaji P3K. Pemerintah Bantul 2019 ini tidak menganggarkan gaji P3K.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Pengangkatan P3K. Namun PP tersebut belum ditindaklanjuti denan Permenpan RB soal petunjuk teknis pelaksanaan perekrutan P3K.
Advertisement
Dengan demikian, sampai akhir Januari ini Pemerintah Kabupaten Bantul belum membahas soal anggaran untuk seleksi, "Sampai sekarang kami belum memiliki anggaran untuk seleksi. Apalagi untuk menggaji tenaga honorer yang nanti jadi P3K, dari mana sumbernya kami belum tahu," kata Helmi, saat ditemui di kantor Bupati Bantul, Kompleks Parasamya, Senin (28/1/2019).
Helmi berharap gaji P3K ini nantinya dari Pemerintah Pusat, karena jika diserahkan ke daerah tidak memungkinkan. Kondisi APBD Bantul tahun ini sudah teralokasikan sehingga tidak memungkinkan lagi untuk merasionalisasi anggaran 2019 untuk menggaji P3K.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggarkan dari APBD selama ini juga dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun jumlah DAU tahun ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu. "Kalau gaji P3K dibebankan ke daerah akan mengalami kesulitan akan jadi beban berat bagi daerah," ujar Helmi.
Menurut Helmi bukan hanya Pemkab Bantul yang mengalami keberatan jika gaji P3K dibebankan ke daerah, namun daerah lain juga merasakan hal yang sama. Namun demikian pihaknya masih menunggu pedoman pelaksana teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan idealnya seleksi calon P3K awal tahun ini, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Pihaknya belum bisa melangkah lebih lanjut membuka rekrutmen P3K tanpa ada petunjuk teknisnya dari Pusat.
Danu menambahkan dalam perekrutan P3K nanti secara umum hampir sama dengan seleksi CPNS, yakni dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Hanya, perioritas untuk mengikuti seleksi P3K ini adalah honorer katagori 2 atau K2 di bidang pendidikan dan kesehatan.
Diketahui skema P3K ini untuk mengakomodir honorer yang tidak tertampun dalam CPNS karena terbentur usia maksimal 35 tahun. Skema P3K dianggap sebabagai solusi karena dari sisi pendapatan hampir sama dengan PNS dari sisi gaji dan tunjangan. Hanya, P3K tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement