Advertisement

Timses Gus Hilmy Terima Vonis Sebagai Pendidikan Politik

Ujang Hasanudin
Kamis, 07 Februari 2019 - 02:57 WIB
Sunartono
Timses Gus Hilmy Terima Vonis Sebagai Pendidikan Politik ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Durori, pelaksana kampanye calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad menerima putusan banding hakim Pengadilan Tinggi (PT) DIY yang menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Hakim PN Bantul sebelumnya memvonis Durori dengan hukuman percobaan dalam kasus pidana pemilu.

Durori divonis satu bulan penjara dan denda Rp1 juta. Namun pidana penjara tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang sama selama kurun tiga bulan. "Enggak ada [penajuan kasasi] kami menerima putusan ini sebagai bagian dari proses demokrasi," kata Muhammad Ulinnuha, salah satu kuasa hukum Durori dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kulonprogo, Sabtu (2/1/2019).

Advertisement

Pernyataan Ulinnuha ini menanggapi hasil putusan PT DIY yang menolak upaya banding Durori. Putusan PT yang diketuai oleh Syafwan Zubir menuatkan putusan PN Bantul. Dalam pertimbangannya majelis Hakim PT DIY bahwa meski acara istigasah kubro yan digelar oleh terdakwa merupakan acara rutin setiap malam Kamis Pahing. Namun pada Rabu, 7 November 2018 atau malam Kamis, dalam istigasah tersebut ada pemberitahuan kampanye atas nama Hilmy Muhammad-Gus Hilmy.

Sehingga disamping kegiatan rutin, istigasah tersebut sebagai ajang kampanye. Terkait alasan bahwa hadiah diberikan di akhir acara dan terdakwa tidak ikut dalam proses pembagian hadiah tersebut, hakim hakim menilai adanya hadiah di atas panggung tempat duduk Gus Hilmy dan beberapa tokoh ulama menindikaikan adanya hubungan antara calon DPD dan hadiah.

Atas putusan hakim PT Nomor 5/PID.SUS/201gPT YYK (Pemilu) tersebut, Ulinnuha mengatakan putusan itu bagian dari proses demokrasi dan pendidikan politik. Menurut dia, pendidikan politik itu sangat penting bagi semua warga DIY.

Hanya, ia meminta Badan Pengawas Pemilu lebih bijak lagi dalam pengawasi pemilu, "Kerja Bawaslu jangan hanya mencari-cari pelanggaran, namun bagaimana mengencarkan pendidikn politik terhadap masyarakat, melakukan pencegahan, dan melakukan sosialisasi," ujar Ulinnuha.

Diketahui kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November lalu. Agenda kampanye yang dibalut dalam istigasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.

Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian. Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye. Namun Durori tidak menhiraukan peringatan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan putusan PT DIY yang menguatkan putusan PN Bantul menunjukan bahwa Bawaslu dalam memproses pelanggaran pidana pemilu tidak main-main. Pihaknya selama ini juga tidak hanya fokus menindak pelanggaran, namun juga berupaya mencegah supaya pelanggaran tidak terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement