Advertisement

Pastikan Tak Ada Pemutihan, Bantul Tetap Tagih Piutang PBB Senilai Rp100 Miliar

Ujang Hasanudin
Jum'at, 08 Februari 2019 - 07:17 WIB
Sunartono
Pastikan Tak Ada Pemutihan, Bantul Tetap Tagih Piutang PBB Senilai Rp100 Miliar Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan tidak ada rencana pemutihan atau penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Dengan demikian upaya penagihan tetap dilakukan.

"Sampai saat ini total piutang PBB P2 mendekati angka Rp100 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung, saat ditemui di kompleks kantor Bupati Bantul, Rabu (6/2/2019).

Advertisement

Trisna mengatakan total piutang tersebut merupakan akumulasi dari pertama pelimpahan kewenangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkab Bantul pada 2013 lalu. Kemudian ditambah piutang PBB P2 tahunan yang mencapai sekitar Rp8-10 miliar per tahun.

Pemkab Bantul sebenarnya, kata dia, memiliki kewenangan untuk menghapuskan piutang setelah melalui proses pendataan dan validasi data. Namun pihaknya tidak ingin geabah mengajukan penghapusan, karena itu adalah potensi besar pemasukan kas daerah. Sehingga proses penagihan masih tetap dilakukan.

Upaya penagihan dilakukan setelah data-data wajib pajak sudah terverifikasi. Trisna berujar data piutan PBB P2 yang sampai saat ini masih proses pendataan kembali belum tentu piutang yang dapat ditaih, karena bisa terjadi tidak bisa ditagih dengan beberapa alasan, misalnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terbit namun objek pajak di lapangan tidak ditemukan atau SPPT terbit dua namun objek pajak hanya ada satu.

"Atau SPPT terbit dan objeknya ada tapi orangnya tidak tinggal di Bantul. Itu kan jadi kendala juga," katanya.

Sejauh ini pihaknya hanya pernah melakukan penghapusan denda pajak terhadap wajib pajak. Namun denda tersebut juga maksimal hanya setengah tahun. Sementara pokok pajaknya tetap harus dibayar oleh wajib pajak. Adapun penghapusan pokok pajak, sejauh yang ia ketahui belum pernah dilakukan Pemkab Bantul.

Lebih lanjut Trisna mengatakan data wajib pajak yang dihapuskan adalah data yang sudah tidak ditemukan objek pajaknya berdasarkan hasil pendataan atau laporan dari dukuh dan pemerintah desa. "Misal enggak ada maka nomor objek pajak itu kami hapus. Kalau misal ada objeknya, ada pemiliknya ya kami tetap pertahankan," ucap Trisna.

BKAD tahun ini menargetkan pendapatan PBB P2 sebesar Rp49 miliar. Sementara SPPT yang diterbitkan sebanyak 625.000 lembar dengan nilai pajak sekitar Rp71 miliar. Target itu dinilai paling realistis karena belum tentu hasil yang diperoleh sesuai SPPT yang sudah diterbitkan.

Target tersebut juga meningkat dibanding tahun lalu. Pada 2018 lalu BKAD Bantul menargetkan perolehan PBB P2 sebesar Rp36 miliar denan jumlah SPPT 608 miliar. Namun realisasinya mencapai Rp42 miliar. Capaian tersebut diklaim merupkan prestasi karena mampu melampui 75%.

Usulan Pemutihan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Setiya mengatakan piutang PBB P2 akan terus terjadi karena akumulasi sejak sekian puluh tahun lalu. Piutang tersebut, kata dia, merupakan persoalan lama yang terjadi setiap tahun.

Menurut dia, untuk menyelesaikan problem piutang PBB P2 perlu dikaji untuk diputihkan agar tidak menjadi catatan buruk bagi Pemkab Bantul karena akan menjadi temuan setiap tahun. "Saya sudah sejak lama mengusulkan ada opsi pemutihan piutang PBB P2 terutama bagi piutang yang sudah lebih dari lima tahun," kata Setiya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement