Advertisement
Kejar Target PBB-P2 Rp24,1 Miliar, Pemkab Siap Jemput Bola
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini sebesar Rp24,1 miliar. Guna mencapai target ini selain melakukan jemput bola pemerintah bakal memperluas jaringan pembayaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan target pendapatan PBB tahun ini meningkat dibandingkan dengan target di 2018. Sebagai gambaran pada 2018 target PBB-P2 sebesar Rp23,7 miliar. Untuk tahun ini target naik menjadi Rp24,1 miliar dengan wajib pajak yang terdata sebanyak 593.975 objek. “Ada kenaikan 1,64 persen dibandingkan dengan penetapan target di 2018,” kata Saptoyo kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan kenaikan target pajak tidak lepas dari program penyesuaian nilai jual objek pajak yang dilakukan BKAD. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Setelah disesuaikan nominal pajak terbesar sebesar Rp56,1 juta dan terendah Rp10.000,” katanya.
Saptoyo menambahkan untuk mencapai target ini BKAD menyiapkan beberapa program. Selain proses intensifikasi pembayaran dan sistem jemput bola ke desa, mulai tahun ini jaringan pembayaran diperluas. Apabila di tahun sebelumnya pembayaran hanya dilayani di BPD DIY, mulai tahun ini pembayaran bisa dilakukan di Kantor Pos, BNI, BRI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. “Kami berharap dengan jaringan pembayaran yang semakin luas maka berdampak terhadap capaian target yang diperolah karena pembayarannya jadi semakin mudah,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, berharap kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pembayaran ini bermanfaat untuk program pembangunan di Gunungkidul. “Hasil pajak dari masyarakat semua dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Jadi manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat lagi,” kata Badingah.
Menurut dia dengan membayar pajak tepat waktu, selain taat membayar pajak wajib pajak juga terhindar dari sanksi denda. Sesuai aturan, paling lambat pembayaran dilakukan pada 30 Desember. Apabila terlambat membayar, setiap bulan dikenakan denda 2% dari nilai pajak. “Semakin terlambat membayar, maka denda yang diterima juga semakin besar,” kata Badingah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement