Advertisement

Pengedar Yarindo Asal Kebumen Dibekuk

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 19 Februari 2019 - 21:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Pengedar Yarindo Asal Kebumen Dibekuk Sebayak tiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Selasa (19/2/2019).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo meringkus tiga pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah yang hendak mengedarkan pil yarindo ke Kulonprogo. Sebanyak 635 butir pil yang merupakan obat keras dan masuk daftar G itu lantas disita polisi.

Identitas ketiga pelaku tersebut yakni Andre alias Kucrut, 23, Feri alias Kirpong, 23 dan Kurniawan alias Acil, 21. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Andre dicokok di perempatan Tambak, Dusun Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Sabtu (9/2/2019).

Advertisement

“Sementara Feri dan Kurniawan ditangkap di Desa Wates, Kecamatan Wates. Dari ketiga pelaku disita 635 butir pil Yarindo yang diduga hendak diedarkan kepada para konsumen di Kulonprogo,” kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, dalam rilis perkara peredaran obat-obatan terlarang di Markas Polres Kulonprogo, Selasa (19/2/2019).

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Andre bertindak sebagai kurir dan Feri sebagai penjual. Sementara Kurniawan bertugas membeli pil yarindo dari salah satu pemasok di Jogja. Sistem transaksi yang digunakan para pelaku kepada konsumennya memanfaatkan pesan WhatsApp.

Jika sudah sepakat, maka konsumen diminta untuk mentransfer sejumlah uang lewat rekening bank. Setelah itu barang akan diantarkan pelaku yang bertugas sebagai kurir. “Kalau transaksinya via bank, nanti yang kurir ini akan menemui konsumen langsung jika juga sudah deal,” papar Munarso.

Kurniawan mengaku baru pertama kali jual beli pil tersebut. Laki-laki yang kini berstatus sebagai mahasiswa itu mengatakan pil ini diperolehnya dari DIY dengan mahar Rp1,8 juta. Dia mendapatkan pil itu dengan cara membayar langsung di wilayah Condongcatur, Sleman.

Imbas dari perbuatannya mereka, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Munarso mengungkapkan ditangkapnya tiga pemuda asal Kebumen yang hendak mengedarkan pil yarindo ke Kulonprogo menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika di kabupaten berjuluk Bumi Binangun ini. Ini menjadi kasus ke-13 dan tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang menerima dan mendapatkan pil itu.

Untuk pengedar lintas provinsi sebelumnya pernah ditangani institusinya pada 2018 silam. Pelakunya berjumlah tiga orang dengan rincian dua orang Magelang dan satu orang Semarang. Saat ini ketiga pelaku sudah mendapatkan vonis hukum.

Munarso mengaku prihatin dengan banyaknya kasus peredaran narkotika di Kulonprogo. Pasalnya obat-obatan terlarang ini menyasar kalangan pelajar. Bahkan saban tahun jumlahnya kian meningkat. Pada 2018 tercatat 15 kasus penyalahgunaan narkoba dilakoni pelajar, jumlah ini naik dua kali lipat dibanding 2017 sebanyak tujuh kasus.

Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba, modus peredaran barang haram ini juga bervariasi. Mulai dari berpura-pura memeriksakan diri ke klinik menggukan resep dokter serta lewat perkembangan teknologi telekomunikasi.

Menurut Munarso, banyak yang melakukan jual beli barang tersebut dengan bertemu dan membayar langsung. Modus seperti ini pernah diungkap Polres Kulonprogo pada Agustus 2018. Pelakunya adalah seorang wanita berinisial DPS alias Polo, 25, warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates dan DS, alias Jancuk, 18, warga Dusun Gunung Gempal, Giripeni, Kecamatan Wates.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement