Advertisement

Mau Pinjam Charger di Kamar, Pemuda Ini Tergoda dengan Gadis 11 Tahun yang Sedang Tiduran

Uli Febriarni
Rabu, 20 Februari 2019 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
 Mau Pinjam Charger di Kamar, Pemuda Ini Tergoda dengan Gadis 11 Tahun yang Sedang Tiduran Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -Seorang laki-laki warga Jln.Parangtritis, Bantul, Anggito, 29 tahun nekat mencabuli seorang anak di bawah umur di Jogja. Saat melakukan perbuatannya, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras yang baru saja ditenggaknya.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan, dalam kejadian yang berlangsung pada 27 Desember 2018, pukul 20.00 WIB itu, tersangka datang ke rumah korban yang berusia 11 tahun untuk meminjam pengisi daya telepon genggam.

Advertisement

Tersangka awalnya mencari ke kamar depan, namun tak menjumpainya. Kemudian, tersangka masuk ke kamar korban dan menemukan pengisi daya berada di dekat korban yang sedang tiduran. Tersangka yang sedang dalam keadaan mabuk, tiba-tiba memegang sejumlah bagian tubuh dan alat vital korban. Korban melawan dan meronta.

"Sesaat kemudian ibu korban pulang dan masuk ke kemar tersebut. Korban mengadukan perbuatan tersangka kepada ibu korban, lalu tersangka ditegur dan ia lari," ujarnya, Selasa (19/2/2019).

Atas kejadian itu, ibu korban melapor ke Polsek Gondokusuman. Keesokan harinya, tersangka menyerahkan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum kasus ini sudah memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka kepada kejaksaan.

Kompol Boni mengimbau kepada seluruh warga untuk menjauhi minuman keras, yang bisa memicu perbuatan maksiat dan tindakan merugikan lainnya. Selain itu, kepada para orang tua, diminta untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur.

"Laki-laki yang sudah cukup usia dan berminat dengan lawan jenis, disarankan untuk menikah. Agar tidak ada korban pencabulan lagi atau perbuatan zina," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement