Advertisement

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Terban, Diduga Jadi Lokasi Meracik Miras

Uli Febriarni
Rabu, 27 Februari 2019 - 05:57 WIB
Nina Atmasari
 Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Terban, Diduga Jadi Lokasi Meracik Miras Pemusnahan ribuan bungkus miras jenis lapen di Polda DIY, Sleman, Selasa (4/9/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Aparat Polsek Gondokusuman merazia sebuah rumah di wilayah Terban, Kecamatan Terban. Dari razia tersebut, petugas menyita sekitar 84 botol minuman keras (miras) dalam ukuran 600 mililiter.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengatakan, razia dilakukan setelah kepolisian mendapat beberapa laporan dari warga. Menurut mereka, keberadaan miras tersebut mengganggu dan meresahkan warga. Laporan selanjutnya ditindaklanjuti dengan menuju lokasi.

Advertisement

"Di rumah itu, ternyata tidak hanya untuk jualan saja, tetapi juga untuk meracik," kata dia, Selasa (26/2/2019).

Lewat penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu jeriken berukuran 20 liter berisi alkohol murni dengan kadar 90%. Ditemukan pula sekitar 31 botol lapen dalam ukuran 600ml, 10 lapen rasa susu, 43 botol lapen rasa susu jamu, dan satu jeriken berisi delapan liter air gula.

"Pemilik rumah, Paryono 52 tahun, mengoplos alkohol dan menjadikannya miras berbagai rasa. Air gula dimanfaatkan untuk pemanis.

Menurut Boni, pelaku mengoplos miras dengan beragam penambah rasa, karena tidak dimungkinkan mereka menjual alkohol murni. Karena dampaknya bisa merusak organ dalam.

"Paling ringan menyebabkan kebutaan, terparah bisa menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pemilik rumah dikenakan tipiring karena melanggar Perda No.7/2006.

Boni mengungkapkan, razia yang dilakukan semata-mata sebagai antisipasi hal yang tak diinginkan. Apalagi saat ini di Kota Jogja marak kegiatan konvoi. Diduga, sejumlah oknum peserta ada yang menenggak miras sebelum konvoi. Hal itu dikhawatirkan memicu gesekan.

"Kami berharap pihak apotek atau farmasi yang menjual alkohol, tidak asal dalam melayani pembeli. Karena dapat disalahgunakan untuk membuat miras oplosan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement