Advertisement

Perilaku Anak Berubah, Orang Tua Wajib Waspada

Uli Febriarni
Jum'at, 01 Maret 2019 - 19:20 WIB
Arief Junianto
Perilaku Anak Berubah, Orang Tua Wajib Waspada Warga mendengarkan penjelasan dari narasumber saat bedah buku Napza: Ancaman, Bahaya, Regulasi dan Solusi Penanganannya karya Aulia Fadhli, di pendopo Kantor Kecamatan Danurejan, Jumat (1/3/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Setiap orang tua yang telah memiliki anak, hendaknya memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki anak mereka, terutama yang berusia remaja dan dewasa. Orang tua patut curiga, apabila anak-anak mereka secara tiba-tiba mulai memunculkan aktivitas yang tak seperti biasanya.

Hal itu diutarakan oleh Aulia Fadhli, penulis buku Napza: Ancaman, Bahaya, Regulasi dan Solusi Penanganannya. "Misalnya anak yang penurut, kemudian selalu cemberut dan kerap marah-marah tanpa penyebab yang jelas. Maka bisa ditanya dengan baik-baik, selain itu berikan perhatian lebih terhadap aktivitas yang mereka lakukan," ujarnya, dalam acara bedah bedah buku hasil karyanya yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPAD) DIY di pendopo Kantor Kecamatan Danurejan, Jumat (1/3/2019).

Advertisement

Dia menambahkan perubahan aktivitas dan emosional mereka tadi, bisa saja disebabkan karena mulai mengenal bahkan mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).

Konselor Adiksi Gerakan Nasional Anti Narkotika Daerah Istimewa Yogyakarta (Granat DIY), Ryan Nugros menuturkan perubahan perilaku bisa menjadi salah satu ciri yang dikenali bahwa seseorang terindikasi menjadi pengguna narkoba. Kendati begitu perlu diketahui pula perbedaan antara pengguna dan pecandu.

Pengguna, menurut dia bisa dikatakan sebagai orang yang mengonsumsi narkoba dengan tujuan rekreasional, hanya saat ia membutuhkannya pada waktu-waktu tertentu. Namun seorang pecandu, nyaris tiap menit dan tiap detik memikirkan narkoba, ingin mengonsumsinya.

Seorang pecandu juga akan merasakan sakit yang amat sangat ketika ia tak mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi. "Perubahan perilaku itu misalnya, si A biasanya rajin ikut kegiatan karang taruna. Tapi kok sekarang suka di kamar saja," ucap dia.

Kasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Suharyanto mengungkapkan dalam UU No.35/2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dijelaskan ada jenis-jenis narkotika dibagi dalam beberapa golongan. Narkotika ada yang bisa digunakan dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan. Penggunaannya menjadi alternatif terakhir, misalnya saja morfin, metadon petidin. Apabila disalahgunakan, berpotensi menyebabkan ketergantungan.

Namun ada juga jenis narkotika yang dilarang untuk diproduksi, kecuali untuk keperluan pengetahuan. Contohnya heroin, putau, opium mentah, opium masak, kokain, ganja dan lain-lain. "Selain narkotika, ada juga yang dikenal zat adiktif, contohnya aseton, pelarut lem atau chloroform, tinner cat dan metanol," ujarnya.

Selama ini, dia mencatat ada beberapa zat yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat. Beberapa di antaranya halusinogen, contohnya lysergic acid diethylamide, phencyclidine, ekstasi. Padahal penyalahgunaan zat ini menyebabkan halusinasi, tremor, mudah berganti emosi.

Jenis berikutnya stimulan, dextroamphetamin, kokain, methamphetamine (sabu), amphetamin. Umumnya, orang yang menyalahgunakan stimulan ini, ingin mendapatkan sensasi bertambahnya energi, menjadi lebih fokus. Terakhir, ada yang disebut opioid, terdiri dari morfin dan heroin. “Sebetulnya obat ini merupakan penghilang rasa sakit, namun disalahgunakan untuk menciptakan rasa kesenangan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement