Advertisement

Kampanye Terbuka Dimulai: Partai & Pendukung Paslon di DIY Menyepakati Hal Ini untuk Hindari Konflik

Budi Cahyana
Jum'at, 22 Maret 2019 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Kampanye Terbuka Dimulai: Partai & Pendukung Paslon di DIY Menyepakati Hal Ini untuk Hindari Konflik Ilustrasi kampanye - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY menetapkan jadwal kampanye terbuka alias rapat umum peserta Pemilu 2019 di wilayah DIY. selama 21 hari, mulai Minggu (24/3/2019) lusa sampai dengan 13 April mendatang.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan jadwal kampanye terbuka tersebut disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU RI. Jadwal kampanye di tingkat pusat telah dibagi menjadi Zona A dan Zona B. Wilayah DIY masuk ke dalam Zona B. Penentuan zonasi tersebut khusus untuk partai politik dan pasangan calon (paslon) presiden serta wakil presiden.

Advertisement

“Adapun untuk DPD, jadwal kampanyenya tidak ditentukan berdasarkan zona. Mereka bisa memanfaatkan kampanye terbuka selama 21 hari,” ujar dia kepada Harian Jogja, Kamis (21/3/2019).

Menurut Hamdan ada kesepakatan bersama dalam kampanye terbuka di provinsi ini. Masing-masing partai dan pendukung paslon tidak akan melakukan kampanye terbatas (tertutup) saat paslon lain mengadakan kampanye terbuka. Dalam peraturan KPU, kampanye terbatas tidak dilarang selama kampanye terbuka berlangsung. Sementara, jumlah peserta maksimal kampanye terbatas 2.000 orang.

“Jumlah [peserta kampanye] itu berpotensi menimbulkan gesekan kalau saling bertemu. Untuk menghindari terjadinya gesekan, semua partai dan paslon sepakat untuk tidak melakukan kampanye terbatas saat paslon lain melakukan kampanye terbuka,” kata Hamdan.

Menurut dia kesepakatan itu sangat baik untuk menghindari terjadinya gesekan antara pendukung pasangan calon presiden.

“Polda juga mendukung langkah ini, termasuk tidak akan memberi izin [kampanye] jika dinilai bisa menimbulkan gangguan,” ucap dia.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi mengharapkan partai dan pendukung paslon memperhatikan aturan pelaksanaan kampanye. Partai tidak boleh membawa bendera partai lain saat partai tersebut kampanye.  KPU menyusun jadwal dan berupaya untuk menghindari terjadinya potensi gesekan antarpendukung partai dan paslon.

Dia meminta agar seluruh peserta pemilu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kampanye, mulai saat massa berangkat dan pulang dari lokasi kampanye merupakan tanggungjawab korlap. “Mereka juga harus patuh dengan peraturan lalu lintas. Bendera sukarelawan bukan peserta pemilu, jadi tidak boleh dibawa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement