Advertisement
Kampanye Terbuka Dimulai: Partai & Pendukung Paslon di DIY Menyepakati Hal Ini untuk Hindari Konflik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY menetapkan jadwal kampanye terbuka alias rapat umum peserta Pemilu 2019 di wilayah DIY. selama 21 hari, mulai Minggu (24/3/2019) lusa sampai dengan 13 April mendatang.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan jadwal kampanye terbuka tersebut disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU RI. Jadwal kampanye di tingkat pusat telah dibagi menjadi Zona A dan Zona B. Wilayah DIY masuk ke dalam Zona B. Penentuan zonasi tersebut khusus untuk partai politik dan pasangan calon (paslon) presiden serta wakil presiden.
Advertisement
“Adapun untuk DPD, jadwal kampanyenya tidak ditentukan berdasarkan zona. Mereka bisa memanfaatkan kampanye terbuka selama 21 hari,” ujar dia kepada Harian Jogja, Kamis (21/3/2019).
Menurut Hamdan ada kesepakatan bersama dalam kampanye terbuka di provinsi ini. Masing-masing partai dan pendukung paslon tidak akan melakukan kampanye terbatas (tertutup) saat paslon lain mengadakan kampanye terbuka. Dalam peraturan KPU, kampanye terbatas tidak dilarang selama kampanye terbuka berlangsung. Sementara, jumlah peserta maksimal kampanye terbatas 2.000 orang.
“Jumlah [peserta kampanye] itu berpotensi menimbulkan gesekan kalau saling bertemu. Untuk menghindari terjadinya gesekan, semua partai dan paslon sepakat untuk tidak melakukan kampanye terbatas saat paslon lain melakukan kampanye terbuka,” kata Hamdan.
Menurut dia kesepakatan itu sangat baik untuk menghindari terjadinya gesekan antara pendukung pasangan calon presiden.
“Polda juga mendukung langkah ini, termasuk tidak akan memberi izin [kampanye] jika dinilai bisa menimbulkan gangguan,” ucap dia.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi mengharapkan partai dan pendukung paslon memperhatikan aturan pelaksanaan kampanye. Partai tidak boleh membawa bendera partai lain saat partai tersebut kampanye. KPU menyusun jadwal dan berupaya untuk menghindari terjadinya potensi gesekan antarpendukung partai dan paslon.
Dia meminta agar seluruh peserta pemilu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kampanye, mulai saat massa berangkat dan pulang dari lokasi kampanye merupakan tanggungjawab korlap. “Mereka juga harus patuh dengan peraturan lalu lintas. Bendera sukarelawan bukan peserta pemilu, jadi tidak boleh dibawa.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement