Advertisement

Reviu APIP Daerah Jadi Persyaratan Penyaluran DAK Fisik TA 2019

Nina Atmasari
Kamis, 28 Maret 2019 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
 Reviu APIP Daerah Jadi Persyaratan Penyaluran DAK Fisik TA 2019

Advertisement


Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah terus melakukan langkah-langkah peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik di daerah. Peningkatan tersebut antara lain berupa kewajiban daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik pada saat mengajukan pencairan DAK Fisik setiap tahap ke KPPN.

Untuk memberikan keyakinan terbatas, kehandalan dan keabsahan laporan, maka penyaluran DAK Fisik TA 2019 mensyaratkan agar laporan tersebut direviu oleh aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah.

Advertisement

Ketentuan dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah daerah terkait implementasi atas hal tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY dan Ditjen Perimbangan Keuangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kebijakan Pengelolaan DAK Fisik pada hari Rabu (27/3/2019).

Kegiatan ini mengundang Kepala Dinas/Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inpekstorat Daerah lingkup DIY, serta beberapa Pemda lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho. Dalam sambutannya, ia menyatakan penyaluran DAK Fisik di DIY tahun 2018 relatif lancar, dengan penyalurannya yang mencapai Rp471,47 miliar atau 92,15% dari pagu yang sebesar Rp511,63 miliar.

Penyaluran DAK Fisik tahun 2018 tersebut terdiri dari 11 bidang DAK Fisik Reguler dan 9 bidang DAK Fisik Penugasan. "Untuk wilayah DIY tidak terdapat DAK Fisik Afirmasi. Sedangkan alokasi DAK Fisik tahun 2019 mencapai Rp637,55 miliar atau meningkat 24,61 persen dari alokasi tahun 2018," katanya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi. Paparan materi yang pertama mengenai Evaluasi DAK Fisik TA 2018 dan Kebijakan DAK Fisik TA 2019 oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik, Direktorat Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Arianto Haryadi.

Kinerja penyaluran DAK Fisik TA 2018 mengalami peningkatan dibanding penyaluran tahun 2017. Secara nasional realisasi penyaluran DAK Fisik mencapai Rp58,14 triliun, atau 93,1% dari pagu DAK Fisik (meningkat dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 89,32%).

Pada tahun 2019, DAK Fisik dialokasikan sebesar Rp69,33 triliun atau naik 11% dari alokasi tahun 2018 (Rp62,44 triliun). Kebijakan DAK Fisik TA 2019 tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, terdapat penambahan subbidang Gelanggang Olahraga dan Perpustakaan Daerah di bawah bidang pendidikan dan penyaluran DAK Fisik berbasis kinerja output/ outcome yang terlebih dahulu direviu oleh APIP Daerah.

Pada paparan materi kedua, Kepala Subdit PA 4, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Hari Utama menyampaikan materi Implementasi Kebijakan Pengelolaan DAK Fisik. "Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui KPPN setempat sehingga memudahkan bagi pemda," katanya.

Mekanisme penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh Pemda dengan merekam dan mengupload dokumen penyaluran melalui OMSPAN berupa Laporan realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya atau tahun berjalan (setelah direviu APIP), Rencana Kegiatan diambil dari aplikasi Krisna (tidak lagi merekam maupun upload RK), Daftar Kontrak, Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan, dan Daftar BAST.

Catatan Hasil Reviu (CHR) APIP dengan Laporan Penyerapan dan Capaian Output tahun 2019 untuk penyaluran tahap 2 dan tahap 3 wajib sama. Sedangkan untuk tahap 1, apabila CHR berbeda dengan Laporan Penyerapan dan Capaian Output Tahun 2018, KPPN tetap menyalurkan DAK Fisik Tahap 1 Tahun 2019, namun perbedaan menjadi catatan BPKAD dan Pemerintah Pusat, yang menjadi acuan dalam pencatatan saldo sisa DAK Fisik tahun 2018 adalah Laporan Hasil Reviu APIP, dan Pemda tidak diperkenankan merubah data SP2D TA 2018 yang sudah diinput ke OMSPAN.

Materi terakhir yang disampaikan oleh Kepala KPPN Yogyakarta, Istu Wahudi adalah mengenai pelaksanaan penyaluran DAK Fisik di wilayah kerja KPPN Yogyakarta.

Beberapa permasalahan penyaluran DAK fisik tahun 2018 adalah tanda tangan kepala daerah untuk dokumen persyaratan pengajuan DAK Fisik membutuhkan waktu yang cukup lama, belum adanya data dalam pengadaan barang yang dilakukan secara on line dengan menggunakan e-katalog sampai dengan batas waktu pengadan barang dan adanya sisa dana yang telah disalurkan ke RKUD karena penyedia barang tidak dapat menyediakan barang/jasa sampai batas waktu yang diberikan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian persyaratan yang tidak sesuai batas waktu oleh pemda yang mengakibatkan beban anggaran bagi pemda. Dalam koordinasi dengan pemda di wilayah kerja KPPN Yogyakarta juga ditemui potensi keterlambatan penyampaian persyaratan dengan adanya ketentuan reviu oleh APIP. FGD diakhiri dengan diskusi yang diikuti secara antusias oleh para peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement