Advertisement

Persma Jogja Kecam Pemberhentian Pegiat Pers Kampus USU

Lugas Subarkah & Arief Junianto
Senin, 01 April 2019 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Persma Jogja Kecam Pemberhentian Pegiat Pers Kampus USU Para pegiat pers mahasiswa (persma) Jogja berunjuk rasa di Tugu Pal Putih, Jogja, Senin (1/4/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Para pegiat pers mahasiswa (persma) Jogja mengecam sikap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Medan yang memberhentikan 18 pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU.  Mereka menggelar unjuk rasa solidaritas di Tugu Pal Putih, Jogja, Senin (1/4/2019).

Demonstran terdiri dari perwakilan 16 LPM se-Jogja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jogja, dan sejumlah organisasi lain.

Advertisement

Koordinator lapangan, Hedi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas persma Jogja terhadap apa yang menimpa LPM Suara. “Ini soal kebebasan berekspresi di lingkungan kampus, kalau itu dibatasi, kami menilai ini merupakan intervensi kuat ke LPM,” katanya.

Melalui aksi itu, mereka menuntut Rektor USU mencabut SK Rektor yang berisi pemberhentian 18 pengurus LPM Suara. Sebab, pemberhentian dilakukan sepihak dan tidak mencerminkan demokrasi kampus.

Selain itu, mereka juga menuntut jaminan kebebasan diskusi publik bagi LPM Suara USU dan mahasiswa lainnya. “Kami juga dengan tegas menolak segala bentuk intervensi terhadap persma,” ucap dia.

Sebanyak 18 pengurus LPM Suara diberhentikan setelah cerita pendek berjudul Ketika Semua Orang Menolak Diriku Didekatnya dimuat di laman resmi LPM Suara, Selasa (12/3/2019). Rektor USU, Runtung Sitepu, sontak bereaksi dengan men-suspend laman Suarausu.co karena menilai cerpen itu sarat akan muatan kampanye lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT),

Runtung juga mengancam akan mencabut SK UKM Suara USU. Imbasnya adalah ditutupnya akses LPM Suara ke rektorat, termasuk saat hendak wawancara. Memilih tetap mempertahankan cerpen, pengurus LPM Suara menindaklanjuti respons rektorat ini dengan membuka diskusi publik. Diskusi ini pun direspons rektorat dengan intimidasi dan pembubaran. Puncaknya pada Senin (25/3/2019), Rektor memanggil seluruh anggota LPM Suara dan mempermasalahkan cerpen tersebut. Pemanggilan ini berujung pada terbitya SK Rektor No. 13/UNS.1.R/SK/KMS 2019 yang berisi tentang pemberhentian 18 pengurus LPM Suara dari jabatan dan keanggotaannya.

Pengekangan Persma

Sebelumnya, melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Ketua Umum Forum Alumni Aktivis (FAA) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Agung Sedayu mengatakan pemecatan terhadap para awak redaksi LPM Suara USU adalah tindakan yang berlebihan. “Saat ini memang ada kecenderungan peningkatan kasus pengekangan persma oleh kampus. Sikap represif kampus terhadap persma tak hanya di alami oleh LPM Suara USU,” kata jurnalis Tempo ini.

Berdasarkan riset PPMI, sepanjang 2013-2016 ada 133 kasus kekerasan terhadap persma. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 kasus justru dilakukan oleh pihak kampus dengan beragam bentuk, mulai dari intimidasi, perampasan media, hingga penyegelan sekretariat.

“Ini terjadi di kampus-kampus di berbagai daerah,” ujarnya.

Karena itu FAA PPMI meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menghormati dan mendukung pemenuhan hak lembaga pers mahasiswa dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi melalui karya jurnalistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi

News
| Kamis, 25 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement