Advertisement
Tak Memenuhi Syarat, Ribuan DPT di Gunungkidul Ditandai

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menandai 3.362 daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilik hak suara.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menjelaskan ribuan DPT yang tidak lagi memenuhi syarat adalah masyarakat yang telah pindah status. Ia mencontohkan ada masyarakat sipil yang menjadi TNI/Polri atau ada yang meninggal dunia. "Ribuan DPT tersebut tidak memengaruhi jumlah DPT yang sudah tetap, hanya saja yang tidak memenuhi syarat akan ditandai serta dicoret dan tidak dicetak di TPS. Mereka otomatis tidak mendapat undangan," kata dia, Rabu (3/4/2019).
Advertisement
KPU Gunungkidul juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan lembaga permasyarakatan karena dimungkinkan adanya masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, tetapi berada di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan. Sepekan sebelum pemungutan suara, KPU bakal mendata pasien yang masuk dalam DPT tetapi masih opname. "Kami ingin yang terdaftar DPT memakai hak pilihnya saat pencoblosan tiba," katanya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita, mengatakan saat rapat pleno dan penatapan DPT di Gunungkidul, fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019. "Isi putusan MK tersebut adalah KPU melakukan sosialisasi serta pendaftaran layanan pindah memilih hingga tujuh hari yang mengalami keadaan tertentu, seperti orang yang sedang sakit, terdampak bencana dan tahanan," ucap Rosita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aktivitas Publik Terhenti di Mindanao Usai Gempa Dahsyat M 7,4
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement