Advertisement

Bobol Mobil Milik Polisi yang Ditinggal Tahlilan, Pria Ini Ditangkap

Yogi Anugrah
Sabtu, 06 April 2019 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
Bobol Mobil Milik Polisi yang Ditinggal Tahlilan, Pria Ini Ditangkap Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (tengah) didampingi Kapolsek Nggaglik Kompol Danang Kuntadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Nggaglik, Jumat (5/4/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria berinisial MA, warga Semarang, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Polsek Nggaglik, Polres Sleman dan Polda DIY pada Rabu (3/4/2019). Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil milik anggota polisi.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Octavian Dwi Wardono memarkir mobil Avanza miliknya di Dusun Plosokuning, Desa Minomartani, Kecamatan Nggaglik, Senin (11/3/2019) pukul 18.00 WIB, korban kemudian mengikuti tahlilan di Dusun Plosokuning di tempat saudaranya.

Advertisement

“Beberapa saat kemudian, setelah selesai tahlilan, sekitar pukul 19.15 WIB, korban kembali ke mobil bermaksud pulang dan mendapati kaca mobilnya pecah, ternyata tas yang ditaruh dibawah jok sopir berisi uang dan handpone raib,” kata AKBP Yuliyanto, Jumat (5/4/2019).

Yuliyanto mengatakan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Nggaglik, setelah dilakukan penyelidikan, lalu pada Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Salatiga.

“Yang diambil dari mobil tas, uang, dan HP. Uang ada Rp5,2 juta. Pelaku merupakan warga Semarang yang menyasar ke wilayah DIY dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya,” kata Yuliyanto.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku MA, dalam melancarkan aksinya, ia hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu menit, hasil curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

“Saya datang ke wilayah DIY bersama pacar saya, kemudian pacar saya ditinggal di wilayah Kaliurang, dan saya beraksi sendirian,” ucap dia

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obeng minus panjang 25 cm, satu unit sepeda motor, helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di Mapolsek Nggaglik dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Inggris Tambah Pasokan Rudal Storm Shadow ke Ukraina

Inggris Tambah Pasokan Rudal Storm Shadow ke Ukraina

News
| Selasa, 04 November 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement