Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul Terkait Retribusi Ganda di Pantai Gesing…

Rahmat Jiwandono
Minggu, 07 April 2019 - 12:57 WIB
Sunartono
Ini yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul Terkait Retribusi Ganda di Pantai Gesing… Sejumlah kapal nelayan di Pantai Gesing. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul masih berusaha mencari kesepakatan bersama terkait dengan polemik retribusi ganda yang ada di Pantai Gesing, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang.

Sebelumnya, pada awal 2019 pemkab menerapkan tarif retribusi untuk masuk ke Pantai Gesing, namun ternyata wisatawan masih dipungut retribusi lagi oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis) Pantai Gesing.   Dinpar telah melakukan audiensi dengan pemerintah Desa Girikarto dan pokdarwis Pantai Gesing pada 21 Februari lalu guna mencari solusi bersama.

Advertisement

Kepala Dinpar Gunungkidul Asti Wijayanti, mengatakan pihaknya akan dipanggil kembali pihak-pihak yang berkonflik. Pasalnya, selama ini ada pihak yang kurang cocok satu dengan lainnya. "Kepala desa ketika ingin berunding dengan ketua pokdarwis, ketua pokdarwis tidak mau datang," ucapnya, Jumat (5/4/2019)

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketika dipertemukan pihak-pihak yang berkonflik sepakat terhadap penyelesaian retribusi ganda. Namun demikian pada prakteknya masih belum ada solusi untuk hal tersebut. "Sekarang akan kami kawal dan dampingi proses pembuatan aturan peraturan desa yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak," imbuhnya.

Ketua Pokdarwis Pantai Gesing, Aries Sargiyono, mengungkapkan jika pokdarwisnya tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan retribusi dimana dinyatakan yang legal hanyalah pungutan jasa parkir. "Peraturan yang dibuat malah tidak relevan karena kami sudah ada kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk retribusi parkir resmi sejak awal bulan April ini," katanya.

Dia merasa apa yang telah dirintis oleh pokdarwisnya kurang terakomodasi dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemdes. Belum lagi, dengan retribusi resmi yang diterapkan oleh Pemkab Gunungkidul. "Pemkab menetapkan tarif retribusinya selama ini Rp5.000 tapi ya tetap saja kami kurang diperhatikan. Retribusi yang kami ambil juga sama nilainya tetapi untuk jasa keamanan dan kebersihan" tandasnya.

Seorang wisatawan di Pantai Gesing, Rudian, mengatakan dia dan teman-temannya kaget saat mengetahui ada pengambilan retribusi lagi. "Setelah dari TPR kami diminta membayar lagi, tetapi ya gimana lagi kami mau main di pantai ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement