Advertisement

Emosi, Pengangguran Bawa Pedang Kejar Mahasiswa Sampai Titik Nol

Lugas Subarkah
Rabu, 10 April 2019 - 16:57 WIB
Nina Atmasari
 Emosi, Pengangguran Bawa Pedang Kejar Mahasiswa Sampai Titik Nol Caption Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama (kiri) memperlihatkan barang bukti berupa kapak, salah satu sajam yang dibawa tersangka saat kejadian, dalam rilis Selasa (9/4/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Tersangka penggunaan senjata tajam (sajam) ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Gondomanan. Tersangka berinisial YKK, 28, asal Magelang bersama saksi 16 yang merupakan keponakannya sendiri. Sedangkan korban adalah mahasiswa asal jambi dan Lombok. Hal ini diungkapkan Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama dalam rilis yang dibacakan, Selasa (9/4/2019).

Kejadian berlangsung Minggu (7/4/2019) di Titik Nol Jogja sekitar jam 3.45 pagi. Tersangka yang berboncengan dengan saksi melintas UII Taman Siswa. Tersangka kemudian bertemu korban, yakni tiga orang mahasiswa mengendarai dua motor. Saat itu, tersangka menanyakan korban membawa apa dalam tasnya.

Advertisement

Korban yang saat itu membawa kamera dalam tas, dan terkejut ditanyai orang asing, langsung memacu motornya. Tersangka pun mengejarnya melintasi jalan Taman Siswa dan Pasar Sentul. Sampai di Titik Nol Jogja, tersangka menabrak motor lain dan terjatuh. Saat itu ia langsung mengacungkan pedang yang ia bawa.

Saat itu juga korban berteriak minta tolong. Kondisi Titik Nol waktu itu masih ramai, orang-orang yang sedang menongkrong di situ pun mendatangi tersangka dan menghajarnya. Saat itu polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.

Polisi menduga tersangka pada waktu kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras. Waktu ditanya, tersangka tidak bisa menjelaskan apa motif ia menanyakan korban membawa apa. ia hanya mengaku karena kesal motornya disalip oleh korban.

Di dalam tasnya, tersangka membawa dua sajam, yakni pedang dan kapak. Waktu kejadian, ia mengaku hendak ke Bantul dan menggunakan sajam itu untuk menagih utang. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka adalah pengangguran dan sedang butuh uang karena istrinya hamil.

Karena belum sempat beraksi, polisi belum bisa memperkirakan apakah ia ingin melakukan perampasan. Ia dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan orang yang ia bonceng statusnya masih saksi, karena mengaku tidak tahu jika tersangka membawa sajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement