Advertisement

KPU Sleman Tunggu Petunjuk Soal Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

Yogi Anugrah
Kamis, 25 April 2019 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
 KPU Sleman Tunggu Petunjuk Soal Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman tengah menunggu persetujuan dari KPU RI terkait dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Sleman untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS di wilayah Sleman.

“Tadi malam kami sudah melakukan pleno terkait dengan PSL dan SK hasil rapat pleno sudah kami kirimkan ke KPU RI melalui KPU DIY,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sleman Ahmad Baehaqi, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu persetujuan dari KPU RI terkait dengan waktu pelaksanaan, anggaran maupun logistik untuk pelaksanaan PSL.

“Hari ini, kami mendapatkan lagi rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan PSL, dua TPS di Depok dan dua di Kalasan, jadi total ada 13 TPS yang direkomendasikan untuk PSL di Sleman,” jelas dia.

Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa menjelaskan, empat TPS yang direkomendasikan untuk PSL meliputi TPS 10 Maguwoharjo, Depok. Dimana ada 58 pemilih yang saat pencoblosan tidak mendapat surat suara DPRD Provinsi karena habis. Lalu di TPS 43 Caturtunggal, sebanyak 99 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak bisa memilih calon presiden dan wakil presiden juga karena kehabisan surat suara.

“Selain itu, kami juga merekomendasikan di TPS 25, 28 Tirtomartani, Kalasan karena ada beberapa pemilih yang kehabisan surat suara DPD,” kata Karim.

Karim menjelaskan, hingga saat ini di Sleman total ada 13 TPS yang direkomendasikan untuk PSL. Rinciannya, TPS 7 Caturtunggal, TPS 34 Caturtunggal, TPS 35 Caturtunggal, TPS 65 Caturtunggal, TPS 67 Caturtunggal, TPS 116 Caturtunggal, TPS 18 Maguwoharjo, TPS 116 Maguwoharjo, TPS 120 Maguwoharjo, TPS 10 Maguwoharjo, TPS 43 Caturtunggal, TPS 25 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 28 Tirtomartani Kalasan

Karim mengatakan, yang bisa mengikuti PSL adalah pemilih yang namanya sudah terdaftar dan tercatat di formulir C7 di TPS yang masuk dalam rekomendasi Bawaslu.

“Jadi kalau punya A5, tapi namanya tidak terdaftar di C7, mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya,” kata Karim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement