Advertisement
KPU Sleman Tunggu Petunjuk Soal Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman tengah menunggu persetujuan dari KPU RI terkait dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Sleman untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS di wilayah Sleman.
“Tadi malam kami sudah melakukan pleno terkait dengan PSL dan SK hasil rapat pleno sudah kami kirimkan ke KPU RI melalui KPU DIY,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sleman Ahmad Baehaqi, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu persetujuan dari KPU RI terkait dengan waktu pelaksanaan, anggaran maupun logistik untuk pelaksanaan PSL.
“Hari ini, kami mendapatkan lagi rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan PSL, dua TPS di Depok dan dua di Kalasan, jadi total ada 13 TPS yang direkomendasikan untuk PSL di Sleman,” jelas dia.
Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa menjelaskan, empat TPS yang direkomendasikan untuk PSL meliputi TPS 10 Maguwoharjo, Depok. Dimana ada 58 pemilih yang saat pencoblosan tidak mendapat surat suara DPRD Provinsi karena habis. Lalu di TPS 43 Caturtunggal, sebanyak 99 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak bisa memilih calon presiden dan wakil presiden juga karena kehabisan surat suara.
“Selain itu, kami juga merekomendasikan di TPS 25, 28 Tirtomartani, Kalasan karena ada beberapa pemilih yang kehabisan surat suara DPD,” kata Karim.
Karim menjelaskan, hingga saat ini di Sleman total ada 13 TPS yang direkomendasikan untuk PSL. Rinciannya, TPS 7 Caturtunggal, TPS 34 Caturtunggal, TPS 35 Caturtunggal, TPS 65 Caturtunggal, TPS 67 Caturtunggal, TPS 116 Caturtunggal, TPS 18 Maguwoharjo, TPS 116 Maguwoharjo, TPS 120 Maguwoharjo, TPS 10 Maguwoharjo, TPS 43 Caturtunggal, TPS 25 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 28 Tirtomartani Kalasan
Karim mengatakan, yang bisa mengikuti PSL adalah pemilih yang namanya sudah terdaftar dan tercatat di formulir C7 di TPS yang masuk dalam rekomendasi Bawaslu.
“Jadi kalau punya A5, tapi namanya tidak terdaftar di C7, mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya,” kata Karim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement