Advertisement

Takut Kena Sanksi Tak Dilantik, Anggota Dewan Kulonprogo Kini Rajin Laporkan Harta Kekayaan

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 25 April 2019 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Takut Kena Sanksi Tak Dilantik, Anggota Dewan Kulonprogo Kini Rajin Laporkan Harta Kekayaan Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Berbeda jauh dibanding tahun lalu, karena adanya sanksi administratif apabila tidak melaporkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akan dilantik, para anggota dewan di Kulonprogo 100% sudah melaporkan harta kekayaannya tahun ini.

Sekretaris DPRD Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan, di tahun lalu, dari 40 anggota dewan yang ada, hanya lima orang saja yang melaporkan LHKPN. Di 2017, bahkan hanya empat orang saja yang melaporkan LHKPN.

Advertisement

Tahun ini, kondisinya berbeda jauh, pada 15 April lalu, ia menerima laporan 100% anggota dewan atau 40 orang sudah melaporkan LHKPN. "Kemarin di batas-batas waktu terakhir penyerahan LHKPN saya ingatkan aturan dari KPU terkait setiap caleg wajib serahkan LHKPN. Lalu mereka (Anggota DPRD Kulonprogo) pada semangat melaporkan LHKPN," kata Irianta pada Harianjogja.com, Kamis (25/4/2019).

Ia mengatakan, dengan adanya sanksi administratif dari KPU melalui Peraturan KPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 membuat 100% wakil rakyat itu mau melaporkan harta kekayaannya. Dalam aturan itu apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.

Dari formasi 40 orang anggota DPRD Kulonprogo untuk periode 2014-2019, yang tidak mencalonkan lagi menjadi wakil rakyat hanya satu orang. Sementara 34 nama mencalonkan lagi untuk posisi DPRD Kulonprogo, lima orang lainnya maju ke DPRD DIY.

Menurut Irianta, selama ini, masih banyak anggota dewan yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya karena tidak ada aturan atau sanksi yang mengikat ketika anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaannya. "Sebelumnya, tidak ada efek sanksi yang konkret. Sehingga kesadaran melaporkannya juga ada keengganan. Tidak melapor juga tidak ada sanksi, yang melapor tidak dapat reward," terang Irianta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement