Advertisement
141.343 Pekerja Konstruksi di DIY Ikut Progam Perlindungan Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pekerja konstruksi yang mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meningkat sebanyak 7.805 orang. Peningkatan kepesertaan tersebut senyampang dengan banyaknya proyek pembangunan di wilayah DIY.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Khalid mengatakan wilayah Kulonprogo mengalami peningkatan jumlah kepesertaan untuk pekerja konstruksi. Hal ini dilihat dari dua proyek besar yang dilakukan di wilayah tersebut. "Seperti proyek pembangunan bandara YIA, JJLS, under pass serta sejumlah proyek lainnya. Ke depan ini masih ada potensi," katanya, Senin (29/4/2019).
Advertisement
Dari jumlah kepesertaan tenaga konstruksi yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, katanya, tersebut 141.343 orang. Jumlah tersebut bertambah 7.805 orang dibandingkan sebelumnya hanya 133.538 orang. Rinciannya, untuk tenaga konstruksi yang menjadi peserta di Kulonprogo sebanyak 19.865 orang, Sleman (4.799 orang), Bantul (7.379 orang), dan Gunungkidul (8.907 orang).
Untuk wilayah Kota Jogja, 100.393 orang yang berasal dari berbagai proyek konstruksi. Proyek yang dibangun, baik menggunakan dana APBD/APBN maupun swasta. Menurutnya, kepesertaan jasa kontruksi dalam program ini hanya selama kontraktor mendapat proyek konstruksi. "Sejak pelaksanaan hingga pemeliharaannya. Iurannya dibayar diawal sekian rupiah dari nilai proyek," jelasnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian kontrak (SPK) ada kewajiban bagi pelaksana proyek untuk mendaftarkan pekerjanha di BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak jarang ada juga pengusaha konstruksi yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
"Mungkin proyeknya sudah selesai. Mungkin juga kontraktornya lupa tidak mendaftarkan. Kalau proyeknya masih berjalan akan kami kejar, kalau sudah selesai ini [kontraktornya] akan menjadi catatan tersendiri," ujarnya.
Dia berharap agar pemberi kerja memahami aturan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka yang dirugikan para pekerja. "Melalui pendekatan yang dilakukan oleh jaksa penuntut negara, kami berharap agar kesadaran perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tetap benar-benar bandel, tentu kami tetap akan memberikan sanksi lebih tegas. Ini semua masih dalam pengkajian,” ujar Ainul.
Wiwik Setiana Hadi, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker DIY juga mengingatkan agar pengusaha jasa konstruksi untuk memperhatikan perlindungan bagi pekerja konstruksi. Baginya, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi bagi perlindungan tenaga kerja jika terjadi kecelakaan kerja.
Padahal dari 2,1 angkatan kerja di DIY sebanyak 142.000 orang bekerja di bidang konstruksi. Pekerja anak dilarang. Itu pekerjaan terburuk bagi anak. Ini pernah terjadi di Sleman, bapak dan anak bekerja dalam satu proyek," ujarnya.
Di sektor konstruksi, kata Wiwik memiliki banyak potensi resiko. Oleh karenanya, kontraktor tidak boleh memberikan upah lebih murah dari UMK. "Tidak boleh kontraktor membayar gaji dibawah UMK. Setiap kontraktor dan subkontraktor wajib memberikan perlindungan dan hak yang sama bagi pekerja baik jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian," tegas wiwik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement