Advertisement

Wali kota Jogja Terbitkan Aturan, Usaha Hiburan Selama Ramadan Dibatasi

Jum'at, 03 Mei 2019 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Wali kota Jogja Terbitkan Aturan, Usaha Hiburan Selama Ramadan Dibatasi Ilustrasi tempat hiburan malam - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja meminta seluruh usaha hiburan seperti arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP untuk menutup usahanya selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah hari raya Idul Fitri.

“Ketentuan tersebut sudah kami sosialisasikan ke pelaku usaha. Tujuan kami adalah agar tercipta suasana yang religius mendukung kekhusyukan untuk menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto di Jogja, Jumat (3/5/2019).

Advertisement

Aturan mengenai jam operasional untuk usaha hiburan, rekreasi dan jasa “event organizer” serta usaha jasa makanan dan minuman selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1694/SE/2019 yang diterbitkan pada Kamis (2/5/2019).

Khusus untuk usaha karaoke dengan ruangan terbuka, jam operasional dibatasi yaitu buka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Selain untuk usaha hiburan dan karaoke, promotor atau “event organizer” tidak diperkenankan menggelar kegiatan pesta, pementasan, dan atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi seperti mengenakan pakaian ketat, minim dan sejenisnya.

“Pertunjukan lebih diutamakan pada kegiatan yang bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila kegiatan dilakukan malam hari, maka baru bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB,” katanya.

Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, diminta untuk mengenakan tirai.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Ricardo mengatakan, pihaknya menyiapkan operasi Gugus Ramadhan selama bulan puasa.

“Kami akan menerjunkan petugas untuk melakukan patroli guna memastikan bahwa seluruh usaha hiburan dan jasa mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.

Menurut dia, potensi pelanggaran aturan justru akan banyak ditemui pada pekan kedua dan ketiga Ramadhan, salah satunya pelanggaran jam operasional usaha.

“Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemantauan di antaranya adalah di Prawirotaman,” katanya.

Ricardo mengatakan, petugas akan memberikan teguran jika ada usaha yang melakukan pelanggaran aturan. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka petugas akan langsung melakukan penindakan pada patroli berikutnya.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pada 2017, di Kota Jogja terdapat 23 usaha hiburan dan rekreasi, dua usaha bioskop, 29 spa, dan 302 usaha makanan dan minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement