Advertisement

Warga Tak Beridentitas di Bantul Bisa Lebih Mudah Mengurus Akta Kematian

Ujang Hasanudin
Minggu, 05 Mei 2019 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Warga Tak Beridentitas di Bantul Bisa Lebih Mudah Mengurus Akta Kematian Ilustrasi akta kematian. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang di tempat bagi warga pemohon penerbitan akta kematian yang tidak beridentitas serta tidak tercatat dalam data base kependudukan bakal diberlakukan di Bantul.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi mengatakan penerapan sidang di tempat itu bakal direalisasikan di beberapa balai desa pada pertengahan bulan ini. Kegiatan itu, kata dia digelar atas kerjasama dinasnya dengan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. "Yang daftar sudah ada 20 orang dari Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon dan 10 orang dari Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong," kata Bambang, Minggu (5/4/2019).

Advertisement

Dia mengatakan sidang terpadu penetapan pengadilan bagi warga yang sudah lebih dari setahun meninggal dunia dan tidak tercatat dalam data base ini merupakan kedua kalinya. Permohonan akta kematian bagi warga yang sudah lama meninggal dunia dan tidak memiliki identitas harus melalui penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kematian. "Setelah ada putusan pengadilan baru kami terbitkan akta krmatian," ujar Bambang.

Proses persidangan, kata dia, tidak memakan waktu lama dan hanya cukup dihadiri oleh pemohon dan saksi. Dia mengatakan akta kematian menjadi penting terutama saat mengurus administrasi pertanahan. “Misalnya ketika hendak menyertifikatkan tanah warisan, maka harus ada pemilik asli dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian,” ujar dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Bantul, Darmawati menambahkan penerbitan akta kematian normalnya bisa langsung diajukan melalui Disdukcapil. Nantinya Disdukcapil akan menerbitkan akta sesuai identitas yang tertera.

Hanya persoalannya permohonan akta kematian itu warganya tidak memiliki identitas dan tidak tercatat di data base kependudukan.

"Untuk menerbitkannya, sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, yang tidak ada identitasnya harus melalui putusan pengadilan dulu sebelum menerbitkan akta kematian," kata Darnawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement