Advertisement
PEMILU 2019: Caleg DPRD DIY dari PKB Ajukan Gugatan ke MK
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DIY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan gugatan hasil pemilihan caleg untuk Dapil 4 DIY (Kulonprogo)
Berdasarkan laman resmi KPU, pengajuan permohonan PHPU tersebut didaftarkan oleh Fitroh pada Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Fitri memberikan kuasa hukum kepada Tamyus Rochman.
Advertisement
Pokok perkara yang diajukan oleh caleg tersebut adalah terkait dengan PHPU anggota DPR RI dan DPRD DIY. Sayangnya, dalam permohonan gugatan tersebut, yang bersangkutan belum melampirkan alat bukti dan alat bukti surat.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan membenarkan adanya pengajuan PHPU oleh salah satu caleg PKB ke MK. "Ya memang benar ada gugatan yang diajukan salah seorang caleg. Kami segera berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota, mempelajari pokok gugatan, penyiapan dokumen yang terkait dengan materi gugatan, dan konsultasi ke KPU RI," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement





