Advertisement
PEMILU 2019: Caleg DPRD DIY dari PKB Ajukan Gugatan ke MK
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DIY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan gugatan hasil pemilihan caleg untuk Dapil 4 DIY (Kulonprogo)
Berdasarkan laman resmi KPU, pengajuan permohonan PHPU tersebut didaftarkan oleh Fitroh pada Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Fitri memberikan kuasa hukum kepada Tamyus Rochman.
Advertisement
Pokok perkara yang diajukan oleh caleg tersebut adalah terkait dengan PHPU anggota DPR RI dan DPRD DIY. Sayangnya, dalam permohonan gugatan tersebut, yang bersangkutan belum melampirkan alat bukti dan alat bukti surat.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan membenarkan adanya pengajuan PHPU oleh salah satu caleg PKB ke MK. "Ya memang benar ada gugatan yang diajukan salah seorang caleg. Kami segera berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota, mempelajari pokok gugatan, penyiapan dokumen yang terkait dengan materi gugatan, dan konsultasi ke KPU RI," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
- DLHK DIY Siapkan Evakuasi 900 Ton Sampah Saat Lebaran 2026
- Kasus Campak Bantul Naik 17 Kasus, Banguntapan Tertinggi
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






