Advertisement
PEMILU 2019: Caleg DPRD DIY dari PKB Ajukan Gugatan ke MK
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DIY dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan gugatan hasil pemilihan caleg untuk Dapil 4 DIY (Kulonprogo)
Berdasarkan laman resmi KPU, pengajuan permohonan PHPU tersebut didaftarkan oleh Fitroh pada Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Fitri memberikan kuasa hukum kepada Tamyus Rochman.
Advertisement
Pokok perkara yang diajukan oleh caleg tersebut adalah terkait dengan PHPU anggota DPR RI dan DPRD DIY. Sayangnya, dalam permohonan gugatan tersebut, yang bersangkutan belum melampirkan alat bukti dan alat bukti surat.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan membenarkan adanya pengajuan PHPU oleh salah satu caleg PKB ke MK. "Ya memang benar ada gugatan yang diajukan salah seorang caleg. Kami segera berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota, mempelajari pokok gugatan, penyiapan dokumen yang terkait dengan materi gugatan, dan konsultasi ke KPU RI," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan SMA Negeri 2 Kudus Keracunan Massal, Diduga Akibat Menu MBG
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Muncul Pesan: Tolong Bantu Ibu
- Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya
- DPRD Bantul Perkuat Sosialisasi Antinarkoba dan Miras di Sekolah
- Tol Fungsional Solo-Jogja Percepat Mudik Lebaran 2026 hingga 20 Menit
- Sampah Menumpuk di Jembatan Kabanaran, DLH Kulonprogo Siagakan Petugas
Advertisement
Advertisement




