Advertisement

Jual Stiker "Siskamling" dari Rumah ke Rumah, Pria Ini Ternyata Sambil Mencuri Ponsel

Kiki Luqmanul Hakim (ST 16)
Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
 Jual Stiker Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian handphone di Sewon, Bantul, pada Jumat (24/5/2019). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis handphone yang selalu menyasar kos-kosan mahasiswa ataupun mahasiswi.

Dua pelaku berinisial SR (45) dibekuk setelah berhasil mencuri tugas handphone milik Cecep Maulana M di sebuah kos Dusun Krapyak Wetan Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (24/5/2019) mengatakan, modus yang digunakan SR terbilang unik.

Yang bersangkutan berpura-pura menjual stiker siskamling. Apabila mengetahui penghuni kos lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, saat itu korban sedang mandi, saat kembali ke kamar ia mendapati tiga unit handphone miliknya telah raib,” jelas Rudy.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta yang kemudian melaporkannya ke polisi. Selain SR petugaa juga berhasil membekuk MF (30) selaku penadah barang-barang curian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah dalam kasus ini pada Rabu (22/5/2019) di daerah Umbulharjo Yogyakarta.

Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 5564 ZCJ dan beberapa lembar stiker bertuliskan “Tingkatkan Siskamling”.

Semantara dari tangan MF selaku penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V15.

“MF mengaku, ia membeli tiga buah handphone dari SR seharga Rp2,8 juta, dua unit lainnya sudah laku terjual, sementara yang satu dipakai sendiri,” lanjut Rudy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MF sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement