Advertisement
Jual Stiker "Siskamling" dari Rumah ke Rumah, Pria Ini Ternyata Sambil Mencuri Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis handphone yang selalu menyasar kos-kosan mahasiswa ataupun mahasiswi.
Dua pelaku berinisial SR (45) dibekuk setelah berhasil mencuri tugas handphone milik Cecep Maulana M di sebuah kos Dusun Krapyak Wetan Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (24/5/2019) mengatakan, modus yang digunakan SR terbilang unik.
Yang bersangkutan berpura-pura menjual stiker siskamling. Apabila mengetahui penghuni kos lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, saat itu korban sedang mandi, saat kembali ke kamar ia mendapati tiga unit handphone miliknya telah raib,” jelas Rudy.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta yang kemudian melaporkannya ke polisi. Selain SR petugaa juga berhasil membekuk MF (30) selaku penadah barang-barang curian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah dalam kasus ini pada Rabu (22/5/2019) di daerah Umbulharjo Yogyakarta.
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 5564 ZCJ dan beberapa lembar stiker bertuliskan “Tingkatkan Siskamling”.
Semantara dari tangan MF selaku penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V15.
“MF mengaku, ia membeli tiga buah handphone dari SR seharga Rp2,8 juta, dua unit lainnya sudah laku terjual, sementara yang satu dipakai sendiri,” lanjut Rudy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MF sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
Advertisement
Advertisement