Advertisement

PPDB 2019 : Masuk Jalur Prestasi, Tak Perlu Tunjukkan Bukti Prestasi Non-Akademik

Uli Febriarni
Minggu, 26 Mei 2019 - 08:07 WIB
Bhekti Suryani
PPDB 2019 : Masuk Jalur Prestasi, Tak Perlu Tunjukkan Bukti Prestasi Non-Akademik Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang ingin mengikuti jalur prestasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti prestasi nonakademik.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY), Didik Wardaya mengatakan, saat ini tidak sedikit muncul pertanyaan dari orang tua perihal jalur prestasi.

Advertisement

"Jadi kalau nilai saja, tidak punya prestasi [non akademik] bisa [mendaftar] tidak? Bisa, atau Nilai Ujian Nasional [NUN] diatas 320, itu bisa ambil jalur prestasi," kata dia, Sabtu (25/5/2019).

Kendati demikian, ia menerangkan, kuota untuk jalur prestasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Ketentuan selanjutnya yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik SMA Negeri, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1. Sedangkan jalur prestasi bagi calon peserta didik SMK Negeri, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 dan Zona 2.

Selain itu, bagi calon peserta yang akan menggunakan kuota siswa tidak mampu, harus melampirkan bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan, yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. Misalnya, di Kota Jogja ada KMS, nama-nama program yang berbasis data dari Dinas Sosial ini, memiliki sebutan berbeda-beda di setiap wilayah. Bagi siswa berasal dari wilayah yang belum memiliki program serupa, tetap harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial domisili.

Kuota bagi siswa tidak mampu, merupakan bagian dari 90% kuota dalam DIY, sebesar 20%. Menurut dia, perumusan kuota ini sudah logis, mengingat persentase warga DIY yang ikut program penanggulangan kemiskinan diperkirakan hanya 11,8%, lanjut Didik.

"Persyaratan lain untuk PPDB SMA/K bisa melihat Petunjuk teknis (Juknis) PPDB Online SMA/SMK Negeri DIY, menggunakan Peraturan Kepala Disdikpora DIY," ungkapnya.

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, peserta PPDB SMA N yang mengambil jalur prestasi, tidak diperkenankan ambil sekolah yang berada di zona satu.

"Kalau dia [peserta] ambil di zona satu [domisili] menggunakan prestasi, maka prestasinya tidak berlaku. Ia akan diikutkan persaingan sama dengan peserta lainnya [pendaftar zonasi]," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement