Advertisement

Pencuri Ini Mengincar Sepeda Motor yang Ditinggal ke Sawah atau Memancing

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 14 Juni 2019 - 16:47 WIB
Nina Atmasari
Pencuri Ini Mengincar Sepeda Motor yang Ditinggal ke Sawah atau Memancing Pelaku atas nama Taufik berusia 32 tahun sedang mempraktikkan cara membobol motor untuk dibawa lari pada Jumat (14/6/2019) di Polsek Nanggulan. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Polisi berhasil mengungkap dua pelaku pencurian motor yang beraksi saat korbannya memancing. Pelaku beraksi saat korban lengah dalam jangka waktu yang panjang dan membobol motor yang ditinggalkan korban untuk dibawa lari.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian motor itu dilakukan setelah pengembangan laporan kehilangan motor pada Kamis (16/5/2019) lalu.

Advertisement

"Polsek Nanggulan menerima laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut ditinggal memancing oleh korbannya. Saat itu korban mau ambil motor taunya sudah tidak ada," ujarnya pada Jumat (14/6/2019).

Menurut Ngadi, tempat kejadian pencurian itu di Dusun Pundak Lor, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan. Setelah dilakukan pengembangan laporan, polisi meringkus dua pelaku atas nama Abdul Azis, 28 tahun dan Taufik, 32 tahun.

Pada Senin (3/6/2019) kedua pelaku diringkus polisi di tempat tinggalnya di Magelang, Jawa Tengah. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 10 motor hasil dari aksi pencurian dan sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor.

"Modus mereka mencari korban secara acak. Mereka mengincar motor yang ditinggal di sawah dan korban pergi mancing," kata Ngadi. Motor hasil curian itu kemudian dijual pada tetangga pelaku dengan harga miring.

Aksi pelaku melingkupi wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan. "Pembeli motor hasil curian itu tergiur harga yang murah yang ditawarkan pelaku," tutur Ngadi. Menurutnya, pelaku beraksi menggunakan pencurian motor model lama dengan kunci leter T.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yaitu penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement