Advertisement

Tambang Ilegal Menerabas Zona Merah, Begini Jawaban Pemda DIY

Ujang Hasanudin
Senin, 17 Juni 2019 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Tambang Ilegal Menerabas Zona Merah, Begini Jawaban Pemda DIY Ilustrasi penambangan./JIBI - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Seksi Pertambangan Mineral Bidang ESDM DIY, Pujo Krismanto merespons soal aktivitas pertambangan ilegal alias tak berizin yang dilaporkan beroperasi di zona merah di sungai Progo.

Pujo mengatakan terkait informasi tersebut Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan ESDM Dinas PUP-ESDM DIY sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan dua peringatan dalam dua bulan terakhir. Namun jika ada aktivitas penambangan ilagel terbaru ia akan meninjaunya terlebih dahulu.

Advertisement

Pujo mengatakan penindakan aktivitas penambangan pasir ilegal merupakan kewenangan kepolisian. Sementara Dinas PUP-ESDM hanya sebatas memberikan peringatan lisan hingga peringatan tertulis.

Menurut dia, Izin Penambangan Rakyat (IPR) di sepanjang Kali Progo dari Sleman, Bantul, dan Kulonprogo sampai saat ini baru ada 18 izin. Tiap IPR dibatasi dengan wilayah izin tambang (WIP). Jika penambang keluar dari wilayah penambangan yang sudah ditetapkan dalam izin, maka masuk kategori pelanggaran dan dianggap ilegal.

Selain itu, ada juga zona larangan yang berlaku bagi semua aktivitas penambangan seperti bibir pantai maksimal sekitar 1,5 kilometer, bantaran sungai, sekitar jembatan, dan pintu air. Untuk sekitar jembatan dan pintu air ke bagian hulu sejauh sekitar 500 meter, sementara ke hilir sekitar 1000 meter. “Kalau melanggar kami beri peringatan. soal penindakan itu wilayah kepolisian,” kata Pujo, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya Kelompok Penambang Progo (KPP) mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Bahkan aktivitas penambangan tak berizin tersebut dilakukan di zona merah atau zona larangan penambangan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM).

Ketua KKP Yulianto mengatakan aktifitas penambangan ilegal itu terpantau sejak pertengahan Mei lalu dan sampai pertengahan Juni ini masih berlangsung terutama di wilayah Dusun Belberan, dan Sawahan, Desa Banaran, Kecamatan Galur Kulonprogo. Penambangan tersebut bukan lagi dengan alat tradisional melainkan dengan pompa mekanik.

Dalam pantauannya ada sekitar 45 alat pompa mekanik untuk menyedot pasir yang terpasang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement