Advertisement
Pinjam Motor Milik Pacarnya, lalu Dijual, Pria Ini Mengaku Sudah Beberapa Kali Melakukannya
Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pemuda asal Jakarta berinisial YK, 25, ditangkap unit reskrim Polsek Mlati, Kamis (21/6/2019). Ia ditangkap lantaran menggelapkan motor milik pacarnya bernama, Dwi Istanti, 27.
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/6/2019). Pelaku yang saat itu tinggal di rumah kos milik ibu korban di Dusun Karanganyar, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, meminjam motor milik korban dengan alasan untuk transportasi dalam bekerja.
Advertisement
“Jadi pelaku dan korban ini bekerja ditempat yang sama. Alasan meminjam motor juga untuk antar jemput korban selama bekerja,” kata Kapolsek, Jumat (21/6/2019).
Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor berikut STNKnya ternyata dijual oleh pelaku senilai Rp4 juta melalui facebook. Setelah menjual sepeda motor tersebut, pelaku pun melarikan diri.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Seyegan,” ucap Kapolsek.
Lalu, pada Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan unit reskrim Polsek Mlati, dan ia mengakui perbuatannya tersebut. Berdasar keterangan pelaku, perbuatan tersebut bukan perbuatan yang pertama kali dilakukannya, sebelumnya ia juga pernah menjual milik beberapa temannya.
“Total ada lima TKP yang diakuinya, dan sudah kami amankan dua motor. Ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Mlati dan diancam pasal 378 dan 372 KUHP.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




