Advertisement

Pemilik Gudang Mengaku Kehilangan Kunci, Satpol PP Ambil Foto dari Ventilasi, Ternyata Ini Isi di Dalamnya

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 27 Juni 2019 - 07:47 WIB
Nina Atmasari
 Pemilik Gudang Mengaku Kehilangan Kunci, Satpol PP Ambil Foto dari Ventilasi, Ternyata Ini Isi di Dalamnya Minuman keras (miras). - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo menyita puluhan minuman keras yang disimpan di sebuah rumah di Dusun Ngelak, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Rabu (26/6/2019).

Kepala Sat Pol PP Kulonprogo, Sumiran mengatakan penyitaan ini bermula dari hasil penyidikan jajaran polisi pamong praja di wilayah Kecamatan Temon. Hasilnya ditemukan puluhan miras dari sebuah gudang rumah milik, Heru, 52, warga Dusun Ngelak, Desa Jangkaran.

Advertisement

Awalnya Heru enggan bekerjasama saat didatangi tim Pol PP dan sejumlah tokoh masyarakat dusun setempat. Pasalnya, ketika tim penyidik hendak melakukan pengecekan untuk memastikan ada tidaknya barang bukti tersebut, Heru berdalih kehilangan kunci gudang.

"Saat penyidik meminta pengecekan gudang, tersangka mengaku kuncinya hilang. Penyidik kemudian mengambil foto gudang lewat ventilasi. Hasil foto menunjukkan kardus yang diduga sbg barang bukti minuman beralkohol," kata Sumiran.

Foto itu lantas diperlihatkan kepada tersangka yang kemudian mengaku telah menyimpan barang haram tersebut. Usai mengaku perbuatannya, Heru langsung menyerahkan kunci gudang.

"Saat gudang dibuka oleh tersangka, benar bahwa telah disimpan sebanyak 3 kardus mihol golongan A dan B dengan jumlah total 34 botol, masing-masing 22 Bir Bintang 650 ml, kadar 4,7% golongan A dan 12 botol Anggur Kolesom Orang Tua, 650 ml, kadar 19,7% golongan B," paparnya.

Akibat perbuatannya Heru digiring ke kantor Satpol PP Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka terancam mendapat sanksi karena melanggar Perda Kulonprogo  No. 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement