Advertisement

10 Hari, 90 Orang Jadi Tersangka Prostitusi, Perjudian, Miras Ilegal, & Premanisme di Sleman

Yogi Anugrah
Senin, 08 Juli 2019 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
10 Hari, 90 Orang Jadi Tersangka Prostitusi, Perjudian, Miras Ilegal, & Premanisme di Sleman Ilustrasi miras - JIBI/Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—90 orang menjadi tersangka dari 46 kasus yang diungkap aparat Polda DIY selama Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat). Operasi tersebut digelar aparat Polda DIY beserta jajaran kepolisian resor (polres) selama 10 hari, mulai dari 24 Juni sampai 3 Juli lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan dari total 46 kasus yang diungkap tersebut, masing-masing ada tujuh kasus prostitusi; 13 kasus perjudian; 25 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal; dan satu kasus premanisme.

Advertisement

“Total barang bukti yang kami sita, masing-masing ada 510 botol miras; 16 unit ponsel; uang tunai senilai sekitar Rp12 juta dan beberapa barang bukti lainnya,” kata dia kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (8/7/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan operasi tersebut akan terus dilakukan untuk menekan angka penyakit masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang sudah dijadikan target operasi oleh pihak kepolisian.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus prostitusi. Kasus itu berhasil diungkap oleh Polres Sleman yang merazia rumah bisnis spa di wilayah Warak, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman.

“Tersangka mayoritas merupakan warga DIY. Untuk kasus prostitusi merupakan konvensional, yang berada di satu tempat yang menyediakan layanan seks. Bisa di panti pijat, sedangkan judi mayoritas togel dan dadu,” kata dia.

Dalam memerangi penyakit masyarakat, Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan. Menurut dia, polisi tak akan bisa berbuat banyak jika tak mendapatkan dukungan dari masyarakat. "Itulah, kami sangat memerlukan sinergitas dan dukungan dari masyarakat. Masyarakat bisa melapor kalau di lingkungannya terdapat praktik judi, prostitusi, atau penjualan miras tidak berizin," ucap dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement