MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
ilustrasi penulisan surat. (virtualgranth.com)
Catatan Redaksi (update per 13 September 2019, pukul 17.45 WIB) :
Berita dengan alamat URL ini sudah diputuskan untuk dicabut oleh Redaksi, terhitung sejak 13 September 2019 pukul 17.45 WIB, berdasarkan pertimbangan sumber asal dari media siber yang dikutip oleh redaksi juga sudah diturunkan beritanya. Mengenai pertimbangan dicabutnya artikel ini, bisa disimak di link berikut ini.
Catatan ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab Redaksi Harianjogja.com sesuai dengan Pedoman Media Siber dari Dewan Pers. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.